Hukum  

Kasus Penyerobotan Tanah, Anggota DPRD Lamsel Akhirnya Ditahan

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan anggota DPRD Lampung Selatan dari PDIP, Sgy, terkait kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah seluas 8,5 hektar di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung untuk pembebasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polda Lampung, Kamis (5/10).

Bersama Sgy, empat orang lain juga ditahan. Mereka adalah JM (60) mantan Kepala Dusun Jati Sari, DJ (72) mantan Sekdes Jatimulyo, SJ (65) pensiunan PNS, dan SM (65) warga desa Jati Mulyo. Kelimanya diangkut menggunakan mobil kejaksaan untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Way Hui.

Sgy sendiri sempat mempersilahkan awak media, untuk mengambil gambar ketika dirinya digiring dari kantor Kejari, kedalam mobil.

“Yo uwis ambil ae fotone, enggak papa, toh saya bukan maling,” katanya.

Kepada awak media, Jaksa Kejati Rahmat Saptondo, mengatakan, kelima tersangka ditahan berdasarkan perintah dari Kajati. Dikhawatirkan kelima tersangka tidak kooperatif, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap, dan para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, sebelum dilimpahkan ke PN Tanjungkarang untuk penjadwalan sidang,” ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka L. Nainggolan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PDIP Lampung mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi dan pekerjaan para tersangka, namun permintaan tersebut ditolak oleh JPU.

“Mereka ini sudah tua, sudah uzur, sudah dijamin sama keluarganya dan kepala desa agar tidak ditahan, tapi ditolak pihak JPU, mau kabur kemana mereka sudah tua, dan penghilangan barang bukti juga enggal bakal, kan sudah semua di Kejati,” kata L. Nainggolan.

Pascapenahanan kliennya, Nanggolan mengatakan pihaknya kembali akan mengajukan penangguhan penahanan.

Menurut Nainggolan, meskipun KUHAP menyebutkan bahwa ancaman hukuman diatas 5 tahun bisa dilakukan penahanan, namun karena faktor usia tersangka dan tersangka kooperatif, seharusnya jadi bahan pertimbangan dari JPU untuk setidaknya menelaah permohonan penangguhan penahanan.

BACA: Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Dokumen, Anggota DPRD Lamsel dari PDIP Jadi Tersangka

“Secepatnya kami ajukan lagi penangguhan penahanan, dan klien kita terus kita kawal sampai persidangan,” paparnya.

Nainggolan yakin kliennya tidak bersalah, karena mengantongi bukti dan fakta yang valid.

Menurutnya, tanah tersebut sebelum tahun 1999 merupakan tanah milik Pemprov Lampung, kemudian dihibahkan ke warga untuk Fasiltas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos), serta dihadiri oleh tokoh ada setempat dan juga Gubenur Oemarsono.

Namun, karena terkena pelebaran JTTS maka pihak BPN perlu mendata secara admnistrarif, dan kelima kliennya mewakili warga untuk mengurus hal tersebut.

“Kita buktikan nanti di persidangan, karena klien kami tidak pernah ingin menguasai tanah tersebut, itu dihibahkan dari pemprov ke masyarakat,” tandasnya.

TL/HLS