TERASLAMPUNG.COM — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Bandarlampung kembali mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
“Kami mendapat otoritas dan wewenang dari DPN Peradi untuk mengadakan PKPA di Lampung. Untuk teknis pelaksanaannya, kami bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung,” kata Ketua DPC AAI Bandarlampung, Wiwik Handayani, saat pembukaan PKPA di Aula Pascasarjana UBL, Jumat, 27 Januari 2017.
Pembukaan PKPA tersebut dihadiri Ketua DPC Peradi Bandarlampung M.Ridho, Dekan FH UBL Dr Erlina B, Perwakilan DPN PERADI Zulkarmain Aziz serta Ketua DKD PERADI Bandar Lampung Faisal Chudori.
PKPA 2016 merupakan kesepuluh kalinya berturut-turut yang diadakan DPC AAI Bandar Lampung sejak tahun 2005. PKPA merupakan salah satu syarat untuk menjadi advokat seperti diatur dalam UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Untuk materi pelatihan, kami selalu berpedoman pada silabus nasional PKPA yang ditetapkan DPN PERADI, sehingga mutu pelatihan selalu terjaga,” ucap Wiwik.
Hal senada yg disampaikan oleh Ketua panitia PKPA 2016 Abd. Kodrat S, SH. Ia menjelaskan, DPC AAI membatasi jumlah peserta PKPA agar pelatihan menjadi lebih efektif dan terarah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, AAI mengutamakan kualitas dan profesionalitas dalam mengadakan PKPA.
“Kualitas dan profesionalitas AAI telah teruji. Terbukti, 89 % peserta UPA (Ujian Profesi Advokat) DPN PERADI yang berhasil lulus di Lampung adalah alumni PKPA yang diselenggarakan oleh DPC AAI Bandar Lampung.
Masih menurut Abd. Kodrat S, sampai kemarin 25 alumni fakultas hukum PTS maupun PTN di Lampung bahkan universitas terkemuka di Indonesia telah mendaftarkan diri dengan membayar biaya PKPA Rp5.000.000 per orang dan membayar uang Pendaftaran Rp200.000 per orang. “Setelah pelaksanaan PKPA, DPC AAI tetap membimbing peserta untuk menyiapkan diri mengikuti ujiian nasional profesi advokat,” katanya.(*)