TERASLAMPUNG.COM — Advokat senior Abi Hasan Mu’an mengharapkan Pemprov Lampung membantu nelayan cantrang yang kini menganggur akibat larangan melaut dari Kementerian Kelautan RI.
“Saya belun lama ini menyambangi para nelayan di pesisir Lampung dan berdiskusi dengan teman-teman nelayan cantrang di PPI Lempasing. Mereka mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang melaut bagi nelayan cantrang Lampung. Akibatnya, mereka kini banyak menganggur,” kata Abi Hasan Mu’an, di kantornya kawasan Gotong Royong, Bandarlampung, Selasa, 5 Maret 2019.
Dari diskusi dengan nelayan itu, caleg DPRD Lampung dari Partai Golkar Dapil Bandarlampung itu mengetahui bahwa nelayan cantrang dari Jawa Tengah masih diperbolehkan melaut.
“Bahkan nelayan Jateng itu melaut hingga ke sini (Lampung) dan nelayan kita hanya bisa menonton saja,” Abi menambahkan.
Selain Pemprov, kata Abi legislatifnya juga berperan agar nelayan cantrang jateng bisa melanjutkan usahanya.
“Jika saya diamanahkan duduk menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung, aspirasi ini akan saya perjuangkan dengan dasar-dasar yang logis tentunya,” ujar mantan Direktur LBH Bandarlampung itu.
Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Untuk memenuhi aturan itu, para nelayan Lampung sudah mencoba mengubah jaring ikan yang sesuai standar Kementerian Kelautan RI tapi hasilnya tidak memuaskan. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan membuat mereka frustrasi.
“Nelayan cantrang Lampung sudah mengganti jaring sesuai aturan kementrian yang harganya ratusan juta. Sayangnya hasil yang didapat tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan,” tandas Abi Hasan Mu’an.
https://www.facebook.com/abi.hasan.37819/videos/519798158542753/
Dandy Ibrahim