Abu Bakar Ba’asyir Bebas Tanpa Syarat

Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Penasihat Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan usai bertemu dengan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18/1/2019 (Foto: Kompas.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas tanpa syarat setelah Presiden Joko Widodo mengutus ketua umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan tersebut.

Abu Bakar Ba’asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal minggu depan setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan. Yusril mengatakan, pembebasan Ba’asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.

“Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati,”kata Yusril seusai bertemu Ba’asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).

Yusril menjelaskan, setelah bebas, Ba’asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya.

Yusril menuturkan, pembebasan Ba’asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.

“Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu,” ungkap Yusril.

“Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan,” tandasnya.

Kompas.com