Ada ‘Celengan Tembok’ di Rumah Dinas Akil Mochtar

Bagikan/Suka/Tweet:
Akil Mochtar saat hendak ditahan di tahamam KPK.
Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

JAKARTA––Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tentu bukan ‘orang tradisional’ yang belum  mengenal bank. Namun, untuk urusan uang, Akil ternyata mirip ‘orang tradisional’ yang biasa menyimpan uang di bawah kasur, bawah bantal, atau di dalam tiang bambu yang dilubangi. Bedanya, Akil menyimpan uangya di tembok ruang karaoke rumah dinasnya di Kompleks Widaya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. 

Fakta mengejutkan ini diungkap baru-baru ini oleh mantan koleganya, Mahfud MD, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Akil Mochtar, Senin malam (13/1). 
“Yang mengagetkan saya, justru ternyata uang-uang Akil disimpan di tembok-tembok ruang karaoke saya dulu. Ruang karaoke di rumah dinas itu dulu saya yang membuat. Sekarang tembok-temboknya itu dijadikan tempat simpan uang,” kata Mahfud seusai dimintai keterangan KPK, Senin (13/1/2014) malam.
 Menurut Mahfud, uang yang disimpan di dalam tembok itu telah disita KPK. Namun, Mahfuf mengaku tidak tahu jumlah uang yang disimpan Akil di ruang karaoke itu. 
“Jumlahnya saya enggak tahu. Saya tidak tanya dan tidak ingin tahu juga. Sudah tahu uangnya (Akil) lebih dari Rp 100 miliar, sudah cukup bukti,” kata Mahfud.
Soal kebiasaan nyeleneh Akil itu, Mahfud menyamakannya dengan mantan Presiden Tunisia Ben Ali.
“Ben Ali dulu menyimpan uang di lemari perpustakaan,” ujar Akil.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita belasan mobil terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Mobil-mobil itu kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. 
Selain mobil, KPK juga menyita beberapa aset lain yang dimiliki Akil. Antara lain sebuah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah dollar Singapura senilai lebih dari Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Yaitu dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, menerima gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.