TERASLAMPUNG.COM — Dinas Pendidikan Kabupaten Garut akan mengulang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) mata pelajaran Bahasa Indonesia tingkat SMP. Hal ini dilakukan karena adanya soal tentang kasus pembakaran bendera HTI oleh Banser.
“Kami akan mengulang ujian Bahasa Indonesia, dan kami selaku pimpinan dinas pendidikan memohon maaf atas kejadian ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Garut, Totong kepada wartawan di Garut, Kamis, 11 April 2019.
Soal tentang pembakaran bendera itu menyulut protes dari anggota Banser NU, yang merasa tersinggung atas masuknya kasus itu dalam soal ujian.
Totong juga mengatakan, Dinas Pendidikan telah menelusuri pembuatan soal tentang pembakaran bendera organisasi HTI yang dinilai menyinggung organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) itu.
“Kita akan telusuri apa motivasi dari pembuatan soal itu,” katanya.
Menurut dia, sikap dari kelompok NU tersebut merupakan sesuatu yang wajar, kemudian mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan Garut untuk mengetahui tujuan dari pembuatan soal yang disajikan dalam UASBN.
“Untuk itu kami akan menanyakan kepada MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) apa motivasi dalam pembuatan soal tersebut,” katanya.
Totong mengungkapkan, pembuatan soal UASBN dibuat oleh pemerintah daerah sebesar 80 persen dan soal dari pemerintah pusat sebesar 20 persen, jadi tidak seluruhnya dari pusat.
Soal yang dibuat di Garut, kata dia, dilakukan oleh MGMP yang sebelumnya sudah diinstruksikan agar pembuatan soal tidak menyinggung hal-hal yang sensitif, khususnya terkait SARA.
“Sepertinya ini dibuat dari tim MGMP Garut,” katanya.
Terkait itu, Totong berencana mengulang kembali UASBN khusus Bahasa Indonesia, dan menyampaikan permohonaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, anggota Banser dan Ansor Garut bagian dari organisasi NU mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Rabu petang menanyakan soal UASBN tentang berita pembakaran bendera HTI.
Kedatangan anggota organisasi itu meminta klarifikasi Kepada Dinas Pendidikan perihal soal UASBN yang menurut mereka menyudutkan Banser dan NU.
“Persoalan itu sudah selesai bahkan sudah memiliki ketetapan hukum, sehingga tidak perlu dimunculkan karena khawatir menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” demikian pernyataan NU Garut.
Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Garut segera mencopot jabatan pihak yang membuat dan meloloskan soal tentang HTI dalam UASBN tersebut.