TERASLAMPUNG.COM — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI, Rabu (30/11/2016). Politikus Partai Golkar itu diberhentikan dari jabatan Ketua DPR karena mendapat sanksi sedang dari MKD terkait masalah etik.
“Diputuskan terhitung sejak hari Rabu tangal 30 November 2016, yang terhormat saudara Ade Komarudin anggota Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa kenaggotaan tahun 2014-2019,”kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (30/11/2016).
Politikus partai Gerindra itu menjelaskankan,diberhentikannya Akom — sapaan akrab Ade Komarudin– dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI karena dua perkara. Pertama dalam perkara nomor register 62 yang dilaporkan oleh 36 anggota Komisi VI karena Akom menyetujui rapat sembilan perusahaan milik Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja perusahaan tersebut.
Dari kasus itu telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan Akom dengan kriteria ringan dan diberi sanksi terguran tertulis.
Menurut Dasco, MKD juga memutuskan untuk perkara nomor register 66 yang dilaporkan anggota DPR RI yang ada di Badan Legislasi terhadap saudara Ade Komarudin. MKD pun memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang terhadap Ade Komarudin.
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 dalam rapat bersifat tertutup yang dihadiri oleh Pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 serta menghasilkan keputusan final,” ungksp Dasco.
Dasco menuturkan, keputusan terhadap Akom itu berdasarkan Pasal 21 huruf b peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Saat membacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding dan Maman Imanulhaq
TL/bbs