Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Bukannya menikmati masa pensiunnya dengan nyaman, Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara malah sebaliknya. Jangankan mendapatkan kenikmatan seperti itu, tabungan asuransi PNS/Taspen dan gajinya sebelum pensiun pun hingga kini belum didapatkannya.
“Saya pensiun itu terhitung sejak 1 April 2023. Tapi, sampai sekarang hak saya seperti Taspen dan gaji bulan Maret belum saya terima,” kata Wahyudianto dengan lirih, Senin (1/5/2023).
Menurut Wahyudianto, penyebab belum diterima Taspen dan gajinya itu dikarenakan statusnya sebagai PNS dianggap tidak jelas. Sebab, sampai pensiun, proses perubahan Nomor Induk Pegawainya/NIP masih belum rampung. Akibatnya, NIP-nya masih berjumlah sembilan angka, padahal saat ini NIP itu telah berubah menjadi delapan belas angka.
“Inilah yang membuat nama saya tidak ada dalam daftar pegawai yang ada di BKD Provinsi Lampung meskipun saya berstatus PNS,” terangnya.
Lantaran hal ini pulalah hingga kini Taspen dan satu bulan gaji terakhirnya masih belum ia terima. Padahal, hak-hak tersebut sangat dibutuhkannya untuk melewati hari tuanya setelah lebih dari 35 tahun mengabdi sebagai guru. Sebelum pensiun, ia tercatat sebagai guru mata pelajaran Fisika di SMAN 3 Kotabumi.
“Sampai sekarang saya enggak bisa urus Taspen dan enggak terima gaji terakhir sebelum pensiun,” jelas dia.
Wahyudianto menuturkan, dalam persoalan ini sejatinya tidak melulu karena kesalahannya. Sebab, ia telah berulang kali mengurus perubahan NIP lama ke NIP baru. Bahkan, ia mengaku sempat mendatangi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengurus hal tersebut pada sekitar tahun 2017 silam. Sayangnya, kala itu ia belum mengantongi surat pengantar dari BKD Provinsi Lampung sehingga perubahan NIP-nya belum dapat diproses di sana.
“Saat minta surat pengantar di BKD Provinsi Lampung, saya malah direkomendasikan untuk mendapatkan pembinaan dari Inspektorat,” katanya.
Meski begitu, proses pemeriksaan dari Inspektorat pun tetap ia jalani. Hasilnya, pihak Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang berisikan rekomendasi agar BKD Provinsi Lampung dapat segera menerbitkan surat pengantar yang dibutuhkan olehnya tersebut. Salinan LHP Inspektorat itu pun telah disampaikannya pada pihak BKD kala itu.
Sayangnya, sampai Wahyudianto pensiun, jangankan surat pengantar, status pegawainya sendiri malah jadi tidak jelas. Padahal, selama ini rutin menikmati gaji PNS dengan pangkat/golongan guru muda/penata III/c. Menariknya lagi, meski yang bersangkutan dianggap tidak ada dalam daftar PNS di BKD, namun ternyata nama yang bersangkutan tercantum sebagai penerima bantuan tali asih yang memasuki purna bhakti periode Maret-April 2023 yang ditetapkan oleh Sekdaprov Lampung.
“Mohon kiranya pak Gubernur, Sekdaprov Lampung memperhatikan nasib saya yang telah mengabdi puluhan tahun untuk Lampung. Saya hanya ingin mendapatkan hak saya. Itu saja,” harap dia.