Gustaf Kawer dan Olga Hamadi ketia gelar konferensi pers, Jumat (24/7). Foto: Jubi/Beny Mawel |
JAYAPURA, Teraslampung.com — Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Untuk Papua menyatakan siap mendampinggi dua orang yang ditahan Polda Papua karena diduga yang paling bertanggungjawab dalam insiden Tolikara 17 Juli 2015.
“Bagian dari penegakan HAM, kami menyatakan siap untuk membantu
mereka,”kata Gustaf Kawer, dalam keterangan persnya yang didampinggi
rekan-rekan pengacara, Jumat (24/7/2015), di Kantor KontraS Papua, kota
Jayapura, Papua. Kata Kawer, dua orang yang ditahan itu belum berstatus
tersangka. Mereka ditahan atas praduga tak bersalah,”katanya.
Kepada pihak Polisi yang menahan mereka, Kawer meminta untuk
bertindak profesional. Kedua orang itu harus mendapatkan hak-hak mereka
untuk mendapatkan pendampaningan penasehat hukum saat pemeriksaan,
kunjungan keluarga dan rohaniawan dan perawatan kesehatan. “Kami minta
Polisi profesional,”tegasnya.
Katanya, mereka tidak boleh diperlakukan tidak adil dan divonis
bersalah dalam pemeriksaan. Kata dia polisi harus membiarkan mereka
supaya pengadilan yang membuktikan letak kesalahan mereka. Menurut dia
mereka salah atau tidak itu kewenangan pengadilan untuk membuktikannya.
“Faktor-faktor apa yang menyebabkan mereka menjadi tersangka?
Faktor-faktor apa yang menyebabkan mereka melakukan itu? Kita akan
membuktikan dipengadilan,”ujarnya.
Selain memproses mereka, kata Kawer, ada hal yang tidak boleh
diluapakan dalam proses hukum adalah pelaku penembakan terhadap 10 orang
yang masih dirawat di RS. Dok II Jayapura dan satu korban meninggal.
“Dalam proses siapa yang menembak itu harus fair, harus proses di situ,”ungkapnya.
Olga Hamadi mengatakan pihaknya ragu kedua orang itu nama nasib sama
dengan orang-orang Papua sebelumnya. “Orang Papua sebelumnya diperiksa
tanpa didampinggi pengacara walaupun hukum menyamin pedampingan itu hak
tersangka,”kata Olga.
Karena pendampingan hukum itu hak kedua orang yang ditahan, kata
Hamadi, pihaknya tidak akan menunggu polisi atau siapapun untuk
mendampinggi. Pihaknya akan mengunakan jaminan hukum yang sudah adan
untuk melakukan pendampingan.
“Kami akan cek, aturan sudah
jelas,”katanya.