Hukum  

Agar Napi-Penjahat Cepat Ditangkap, Polda Lampung Siapkan MoU dengan Kemenkum HAM

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tataulanai
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Polda Lampung sedang menyiapkan perjanjian kerja sama(MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) agar polisi bisa cepat mengusut kasus kejahatan yang melibatkan narapidana.

“Salah satu yang terpenting adalah narkoba, draft MoU itu supaya ada prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) kalau kami mau menggerebek, menggeledah dan menangkap pelaku yang berada di dalam Lapas menjadi mudah,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, kepada teraslampung.com, Sabtu (12/8/2017).

Dengan adanya kerjasama itu, kata Abrar, diharapkan nantinya akan mempermudah kerja penyidik kepolisian saat akan menangkap napi di dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan (Rutan) yang terlibat kasus kejahatan

“Draf kerjasama itu kini sedang kami susun bersama Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Lampung,” katanya.

Dikatakannya, SOP tersebut mengenai mekanisme penangkapan pelaku kejahatan narkoba dan lainnya, dan penggeledahan didalam Lapas agar tidak terbelit-belit (sulit) dan lebih mudah melakukannya.

“Kami buat drafnya dulu. Kalau sudah selesai akan kita diskusikan bersama Kemenkumham,”terangnya.

Mantan Kapolres Lampung Timur ini menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Pihaknya sudah memulai digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik), operasi Antik tersebut digelar selama 20 hari kedepan.

“Sudah tiga hari ini, dimulai digelarnya Operasi Antik. Ada beberapa target sasaran, yakni merazia tempat-tempat hiburan malam dan menangkap para pelaku bandar, pengedar dan kurir narkoba,”jelasnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun teraslampung.com, sebelumnya polisi sempat mengalami kesulitan saat akan memeriksa Lapas. Terakhir kali, saat akan menangkap dua tersangka napi pengendali narkoba di dalam Lapas Rajabasa, Ahmad Azizi dan Muhaimin, pada Senin (31/7/2017) lalu.

Saat akan dilakukan penangkapan, sempat terjadi ketegangan antara petugas Subdit I Ditres Narkoba Polda Lampung dengan petugas Lapas. Namun penangkapan terhadap dua napi pengendali narkoba tersebut, berhasil dilakukan dan berlangsung kondusif.

Tidak hanya pelaku narkoba saja, kesulitan lainnya juga kasus serupa yang dialami oleh petugas Polda Metro Jaya, saat akan menangkap pelaku penipuan yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Kediri. Diketahui otak pelaku penipuan tersebut, seorang Narapidana (napi) yang menghuni di Lapas Kalianda Lampung Selatan.

Dikarenakan belum memiliki izin dari Kemenkumham, penangkapan pelaku otak penipuan tersebut tidak bisa dilakukan petugas Polda Metro Jaya.

Atas dasar itulah Polda Lampung menyusun draf kerjasama (MoU) dengan Kemenkumham, agar dapat mudah menangkap pelaku kejahatan yang berada di dalam Lapas dan Rutan.