Zainal Asikin/Teraslampung.com
Riski dengan sayatan di lengan seolah-olah dia menjadi korban begal |
BANDARLAMPUNG-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, menangkap Riski (22) warga Kedaton, Bandarlampung pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Januar Azis temannya sendiri. Polisi menangkap tersangka tidak jauh dari rumahnya, Kamis (22/10) malam. Modus tersangka, pura-pura menjadi korban pembegalan dengan melukai badannya sendiri menggunakan senjata tajam celurit.
Menurut pengakuan Riski yang kesehariannya bekerja sebagai kenek truk mengungkapkan, awalnya ia dan ST datang kerumah temannya bernama Azis di Jalan Untung Suropati, Kedaton, Bandarlampung untuk meminjam motor Azis. Kemudian ia dan ST pergi, ditengah jalan ST meminta dengan dirinya untuk berpura-pura jadi korban begal dan ia pun menyetuji ajakan ST tersebut.
“Supaya kebohongan saya dan ST tidak kebongkar dan Azis percaya, ST lalu melukai lengan kanan dan dada saya pakai celurit kecil. Jadi luka ini bukan saya sendiri yang melukainya, tapi teman saya ST. Saya mau melakukannya, karena saya lagi butuh uang,”ujarnya dihadapan petugas dan wartawan, Jumat (23/10).
Menurutnya, Azis adalah teman kecilnya. Makanya sewaktu ia meminjam motor itu, Azis mau meminjamkannya.
Setelah motor dibawa pergi sama ST, lanjut Riski, ia kemudian pergi kerumah Azis, sesampainya dirumah Azis ia mengaku menjadi korban begal saat melintas di Jalan Sukardi Hamdani, Palapa, Kedaton. Sementara motor Azis, dibawa dengan ST pergi dan ia tidak mengetahui dibawa pergi kemana motornya.
“Saya gak tau motornya dijual kemana sama ST, dan saya juga belum dapat uang dari ST. Kalau yang merencankan semuanya itu ST, kalau saya hanya ikut saja,”ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka Riski kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.