Heru Sambodo memberikan keterangan kepada para wartawan terkait SK baru Plt pengurus DPD Partai Golkar Lampung, usai rapat dengan anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Lampung, Senin (6/4). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com — Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru terkait kepengurusan DPD Partai Golkar Lampung. Dalam SK tersebut Lauren Siburian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kietua, Heru Sambodo sebagai ketua harian, Bimo Triasmoro sebagai sekretaris.
“Unsur DPP ada empat lrang yang menjadi Plt di DPD I Partai Golkar Lampung,” kata Ketua Harian DPD II Partai Golkar Lampung Heru Sambodo versi Agung Laksono, usai rapat di ruang rapat Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, Senin (6/4).
Selain tentang SK baru, rapat juga membahas keputusan Menteri Hukum dan HAM pasca-putusan PTUN Jakarta.
Heru mengatakan, kedatangannya ke ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung untuk silaturahmi menyampaikan perkembangan berkenaan dengan keputusan yang ada hubungannya dengan Golkar.
“Ada beberapa kader Golkar yang izin dalam rapat ini di antaranya Mega Putri Tarmizi, Ismet Roni, sedangkan yang hadir seperti Mirzali, Azwar Yacub, Miswan Rody, Nyoman Sukedana, dan Siman,” ungkapnya
Heru mengaku, pihaknya hanya menyampaikan keputusan. “Silakan bagi (anggota) fraksi bisa mengikuti untuk gabung dan bekerka berama-sama, kita kejalan yang benar. Tapi, bagi yang menolak, ya silakan juga. (Pilihan) itu hak masing-masing anggota Fraksi Partai Golkar Lampung. Untuk rolling, akan kami bicarakan nanti. Yang penting kita sudah menyampaikan kepada teman-teman yang ada di fraksi bahwa perkembangan hasil dari keputusan menkumham dan lain-lain sudah ada,” tegas dia.
Menurut Heru, putusan PTUN Jakarta tentang perintah kepada Kemenkum HAM untuk menunda pengesahan pemberluan kepengrusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono baru putusan sela.
“Itu baru putusan sela. Sebentar lagi baru ada keputusan PTUN. Jika nantinya keputusan menguatkan keputusan menkumham kan bisa juga, siapapun nanti juga harus siap menyampaikan ini kepada teman-teman fraksi,” katanya.
Heru mengatakan, masih ada 3 orang anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung yang sampai saat ini belum mengakui kepengurusan DPP Golkar versi Agung Laksono. Yakni Ririn Kuswantari, Tony Eka Chandra, Thaib Husin.
“Ya, silakan saya jika mereka merasa menolak. Jika keberatan silakan buat surat tertulis saja, sehingga kita tidak usah berdebat, berpolemik di media. Lebih baik (mereka) bikin surat keberatan langsung saja di atas materai jika kita tidak mengakui keputusan kepengurusan dari kubu Agung Laksono,” katanya.
Heru yakin, pihak yang semula tidak mengakui Agung pada akhirnya akan berbalik. “Nah, yang seperti ini kan kita kasihan,” katanya.
Ariftama