Agus Revolusi akan Laporkan Media”PeNa” ke Polda Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:
Agus Revolusi

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Merasa nama baiknya dicemarkan, anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat, Agus Revolusi, malam ini (24/10) akan melaporkan media online pelitanusantara.com (koran PeNa) ke Polda Lampung.

Menurut Agus, keputusan untuk melaporkan media tersebut karena dirinya dikriminalkan oleh media online tersebut dengan membuat berita bahwa Agus Revolusi terlibat pungutan liar dan beking penyewaan lahan Kota Baru, Lampung Selatan.

“Itu tuduhan keji. Bukan saya saja yang kena dampaknya. Tuduhan itu juga membuat kelurga saya dihakimi, seolah-olah kami ini jahat,” kata Agus kepada Teraslampung.com, Sabtu sore (24/10).

Agus mengaku selain laporan ke polisi pihaknya akan melaporkan pelitanusantara.com ke Dewan Pers. Ia ingin agar media yang sudah mencemarkan nama baik dan membuat berita tidak berdasarkan fakta itu mendapatkan sanksi dari Dewan Pers.

“Sebenarnya berdasarkan saran beberapa kawan saya disarankan hanya lapor ke Dewan Pers karena pencemaran nama baik dan kriminalisasi terhadap saya masuk dalam ranah pers. Namun kita tahu bahwa penilaian dan keputusan Dewan Pers terkait laporan korban media biasanya hanya bersifat etik, sedangkan yang menimpa saya tidak hanya bersifat etik, tetapi kriminal,” katanya.

Pemred “PeNa” Sapto Firmansis mengaku belum tahu medianya dilaporkan ke polisi. Menurut Sapto, dalam menulis berita tentang pungli sewa tanah di lahan Kota Baru sudah sesuai dengan prosedur jurnalistik.

“Pihak Agus Revolusi juga sudah dikonfirmasi,” kata Sapto.

Mas Alina Aridfin/Dewira