Ahli: Keterlibatan Kades Bagikan Alat Kampanye Pilgub Termasuk Pelanggaran

Nelson Simanjuntak memberikan kesaksian atau pendapat terkait pengalamaannnya menangani kasus money politics dalam pilkada. Menurut Nelson, melibatkan para kades untuk membagikan alat peragaa termasuk pelanggaran.
Nelson Simanjuntak memberikan kesaksian atau pendapat terkait pengalamaannnya menangani kasus money politics dalam pilkada. Menurut Nelson, melibatkan para kades untuk membagikan alat peragaa termasuk pelanggaran.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Sakisi  ahli kasus pilkada, Nelson Simanjuntak, menilai tindakan paslon cagub-cawagub Lampung Arinal Djujaidi – Chusnuni (Nunik) yang mengumpulkan kepala desa untuk mengkoordinir pembagian alat kampanye merupakan bagian dari pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mantan Koordinator Hukum Bawaslu RI Tahun 2017 yang menjadi saksi ahli dalam Sidang Majelis Gakumdu terkait kasus dugaan money politics Pilgub Lampung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Kamis (12/7) mengatakan Bawaslu harus menanyakan kepada para saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Pengumpulan aparatur, dan perintah untuk membentuk tim itu sudah ada. Pelaksanaannya memang tidak terjadi. Namun, pengumpulannya saja sudah termasuk politik uang yang terstruktur dan sistematis,” kata saksi ahli dari paslon nomor urrut 2 Herman HN-Sutono itu.

Sebelumnya dalam persidangan lanjutan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pasangan calon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), di Kantor Gakumdu Lampung, di Bandarlampung.

Dalam persidangan itu terungkap:  puluhan kepala desa di Kalianda, Lampung Selatan, diberikan uang senilai Rp1 juta per orang.

Salah seorang Kepala Desa Kalianda, Iskandar, yang menjadi saksi persidangan, mengakui, diberikan uang transportasi oleh oknum timses paslon nomor urut 3, untuk memilih dan memenangkan Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.

Berdasarkan data Teraslampung, setidaknya ada 500 ribu sarung milik paslon Arinal-Nunik pernah ditangkap di Bukit Kemuning, Lampung Utara. Namun, kasus penangkapan 500 ribu sarung itu reda dengan sendirinya karena KPU dan Bawaslu menyimpulkan bahwa sarung termasuk alat peraga sehingga menurut KPU pembagian sarung bukan termasuk pelanggaran.

Data yang dilansir banyak media di Lampung menunjukkan ada beberapa kasus pembagian sarung dari paslon Arinal-Nunik disertai pembagian uang senilai Rp50 ribu.