Ahok Jadi Tersangka, Tim Hukum MUI Belum Puas

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: dok tempo.co.id
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, dalam gelar perkara di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016). Keputusan itu diambil setelah mempelajari temuan alat bukti dan keterangan saksi dalam gelar perkara.

“Meskipun hasilnya tidak bulat, tapi didominasi dengan pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Ari Dono.

Status tersangka Ahok membuat tim kuasa hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedikit agak legas. Meski begitu, tim kuasa hukum MUI belum puas karena Ahok belum mundur dalam pencalonan dalam pilkada DKI Jakarta.

Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Yani, menyarankan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mundur dari pencalonannya.

“Sebaiknua ia mundur dari pencalonan.  Sudahlah, (mundur saja) dan konsen ke pembelaan,” ujar Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Yani.