AIMI Lampung Sosialisasikan Perda tentang ASI

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Lampung menyosialisasikan Perda tentang ASI di empat Puskesmas yang menjadi target. Yakni Puskesmas Sukabumi, Puskesmas Kemiling, Puskesmas Sukamaju dan Puskesmas Rajabasa Indah.

“Kegiatan ini digelar dalam rangka HUT ke-1 AIMI Lampung. Sosialisasi bagi kader Posyandu dan masyarakat sekitar Puskesmas ini berlangsung selama satu minggu berturut-turut,” kata Ketua AIMI Lampung Upi Fitriyati, Sabtu (15/10/2016).

Menurut Upi, sosialisasi ini mengangkat tema ImplementASI Perda ASI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

Sosialisasi Perda ASI bertujuan menginformasikan kepada masyarakat dalam hal ini kader posyandu bahwa saat ini Provinsi Lampung telah memiliki Perda yang memberikan perlindungan dan dukungan kepada Ibu Menyusui, maka dengan adanya sosialisasi ini masyarakat mengetahui haknya.

“Setiap tempat pelayanan persalinan diatur harus memberi pengetahuan pada para ibu hamil tentang tata cara sukses menyusui. Edukasi harus berlangsung ketika si ibu dalam tahap pemeriksaan sampai dengan proses persalinan. Bahkan rumah sakit tidak boleh memberi susu formula, dot maupun empeng pada pasien,” kata dia.

Upi mengatakan, jika ada yang melanggar Perda tersebut, rumah sakit bersalin tersebut mendapat sanksi teguran bahkan pencopotan izin praktik.

Menurut Upi, dalam Perda itu juga diatur setiap pelayanan publik dan perkantoran harus memiliki ruang khusus menyusui.

Selain mensosialisasikan tentang Perda ASI, AIMI Lampung juga membekali para kader posyandu dengan materi manajemen laktasi.

“Harapannya, dengan memberikan materi manajemen laktasi bagi para kader Posyandu dapat membantu masyarakat untuk memberikan advokasi dalam melaksanakan pengawasan implementasi Perda ASI,” katanya.