TERASLAMPUNG.COM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung mengingatkan para wartawan untuk tidak menyalahgunakan profesinya untuk memeras. Hal itu disampaikan AJI Bandarlampung terkait penangkapan terhadap lima wartawan di Lampung yang diduga melakukan pemerasan terkait berita, Kamis, 18 Agustus 2022.
“Wartawan harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik jurnalistik pasal 6 menyebut, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik,” kata Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu dalam rilisnya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ia pun meminta korban tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi.
“Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” ujar Dian.
Dian juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006. Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.
Pada Kamis (18/8/2022) Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara menangkap lima wartawan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan Pasal 368 KUHP di Bandarlampung.
Menurut polisi, lima pelaku — J (47), GY (43), Su (44), Am (49), dan Ar (46) — meminta uang sebesar Rp15 juta terhadap korban jika ingin menghilangkan berita tentang chatting dengan seorang wanita dan tidak disebarluaskan ke media massa. Namun setelah uang diserahkan, berita tersebut masih ada. Bahkan, pelaku kembali meminta uang Rp10 juta kepada korban.
Korban yang juga ASN di Lampung itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Betung Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta.