TERASLAMPUNG.COM — Dunia Jurnalistik Indonesia berduka. Dua jurnalis di Medan, Array Argus (Tribun Medan) dan Andri Safrin Purba (MNC TV), menjadi korban kekerasan dan intimidasi dilakukan oknum anggota TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo Medan, pada Senin (15/8/2016) lalu.
Keduanya menjadi korban kekerasan saat melakukan tugas peliputan aksi demostrasi warga yang menolak tanahnya dijadikan rusunawa di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara.
Terkait kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung menyampaikn solidaritas dan mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat TNI Angkatan Udara (AU) terhadap jurnalis saat melakukan peliputan.
Ketua AJI Bandarlampung, Padli Ramdan, menegaskan pihaknya mendesak pihak POM TNI AU Medan segera melakuakan pengusutan tindakan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut secara tuntas. Agar para pelaku penganiayaan, dapat diberikan hukuman yang setimpal.
“Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU, melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999. Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara, serta dikenakan denda Rp500 juta,”ujar Padli, Selasa (16/8/2016).
Dalam menjalankan tugasnya melakukan peliputan, kataa Padli, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999 tentang Pers. Dengan adanya kejadian tersebut, AJI Bandar Lampung secara tegas menolak segala bentuk praktik kekerasan terhadap jurnalis.
“Jurnalis kan hanya mencari berita, bukannya cari masalah kenapa harus dianiaya?” ujarnya.
Menurutnya, sebagai patriot bangsa yang menjaga kedaulatan bangsa, semestinya prajurit TNI AU tidaklah menganggap jurnalis sebagai musuh yang menurutnya itu berbahaya.
“Ya kalau dilihat, seakan-akan jurnalis ini dianggap sebagai musuh saja oleh mereka (TNI AU),” kata Padli.
Rencananya siang ini (16/8/2016), para jurnalis di Lampung dari organisasi AJI, IJTI dan PFI Lampung akan menggelar aksi solidaritas di bundaran Tugu Adipura.
Sementara ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, Aris Susanto, secara tegas juga mengatakan, penganiayaan, intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja untuk karya jurnalistik, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM.
“Kasus ini, panglima TNI harus segera mengambil langkah hukum atas tindakan arogansi yang dilakukan Oknum TNI AU dan Paskhas Lanud terhadap Wartawan. Para prajurit TNI AU yang terlibat penganiayaan, harus diproses secara hukum,”jelasnya.
Terpisah, koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Dewantoro, menegaskan dengan adanya tindakan kekerasan tersebut, AJI Medan dengan tegas dan siap membantu advokasi hingga mengawal proses hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan prajurit TNI AU.
“Para prajurit TNI AU yang terlibat dalam penganiayaan harus diproses secara hukum, AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian,”tegasnya.