Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Misteri motif pembunuhan terhadap M. Santri Aji (20) yang mayatnya dibuang di belakang City Spa, Bandarlampung, akhirnya terkuak. Aji dibunuh oleh adik iparnya sendiri karena masalah utang ganja.
Motif pembunuhan tersebut terungkap setelah petugas gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung meringkus Asep (24) warga Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara dan Rezi (23) warga Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara.
Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, Tersangka pembunuhan Rezi dan Asep, merupakan pengedar narkoba. Pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka terhadap Santi Aji, lantaran kakak ipar korban bernama Eka (32) mempunyai utang jual beli narkoba ganja seberat 1 ons senilai Rp 1 juta kepada tersangka Asep dan Rezi.
“Tersangka Asep dan Rezi membunuh Aji, karena merasa kesal kakak ipar korban Eka tidak mau membayar ganja yang sudah dibeli Asep dan Rezi dari bandarnya,”ujar Murbani saat gelar kasus pembunuhan, Selasa (22/11/2016).
BACA: Diduga Korban Pembegalan, Polisi Selidiki Mayat Pria di Belakang City Spa
Dari tangan kedua tersangka, kata Murbani, petugas menyita sebilah pisau yang digunakan tersangka Rezi dan Asep untuk menghabisi nyawa Aji.
Murbani menuturkan, tersangka Asep dan Rezi membunuh Santri Aji (20) yang tewas dengan 10 tusukan di belakang City Spa Jalan Batu Gajah, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara beberapa waktu lalu.
Petugas menangkap Rezi di daerah Cilegon, Banten dan Asep ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
“Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menangkap dua tersangka lain, Alim dan Kosim sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Asep dan Rezi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun sub Pasal 365 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Sedangkan untuk tersangka Alim dan Kosim, keduanya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.