Feaby/Teraslampung.com
Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Ilustrasi) |
Kotabumi–Kritikan seputar kebijakan kontroversial Pemkab Lampung Utara yang menangguhkan kelima tersangka perjudian dengan dalih tenaga lima tersangka it masih dibutuhkan terus bermunculan. Kritikan itu kini muncul dari Salis M. Abduh, kalangan akademisi setempat.
Kelima tersangka yang ditangguhkan dengan dalih masih dibutuhkan tenaganya itu yakni Mukmin, Kordinator Fasilitator Kabupaten PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan), dan empat rekannya yang berstatus sebagai Fasilitator Kecamatan (FK), Syaril, Joko Priyanto, Hamzah, serta Haris Hariyanto.
Kelimanya ditangkap petugas Kepolisian saat sedang berjudi di kantor Sekretariat mereka di daerah Perumahan Kuto Alam, Kotabumi Selatan pada Kamis (8/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Saya merasa prihatin dengan penangguhan (kelima tersangka yang dilakukan Pemkab) itu,” tegas Salis M. Abduh, akademisi setempat, melalui sambungan telepon, Senin (9/11).
Sebab menurut Salis yang juga sebagai Ketua STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Muhammadiyah Kotabumi ini, meski tak ada aturan yang dilanggar atas kebijakan tersebut namun apa yang dilakukan Pemkab ini baru pertama kali terjadi terjadi.
Secara tersirat, Salis mengatakan, jika memang Pemkab tetap keukeuh dengan kebijakan tersebut maka hendaknya Pemkab juga mau memberlakukan kebijakan yang sama kepada seluruh masyarakat Lampura supaya tak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah – tengah masyarakat.
“Memang secara normatif diperbolehkan siapa (saja untuk) mengajukan penangguhan termasuk mereka (Pemkab.red). Tapi (maunya) jangan sampai (dengan) mereka saja. Harusnya kepada semua masyarakat (Lampura),” tandasnya.
Sebelumnya, Karjuli Ali, salah seorang praktisi hukum Lampura menganggap penangguhan yang dilakukan Pemkab tak mengindahkan etika dan menimbulkan kesan melindungi pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Secara aturan penangguhan itu diperkenankan, tapi tindakan penangguhan atas kelimanya saya anggap tak beretika dan menimbulkan efek domino yang negatif di kalangan masyarakat,” tegas dia.
Seyogianya, terus Karjuli lagi, sebelum memutuskan untuk menangguhkan kelima tersangka perjudian tersebut, Pemkab memikirkan terlebih dulu efek domino yang akan ditimbulkan atas kebijakan mereka. Penangguhan yang dilakukan Pemkab ini akan menimbulkan kesan bahwa Pemkab melindungi para pelaku kejahatan yang selama ini menjadi isu sentral untuk diberantas habis seperti begal, narkoba dan termasuk perjudian.
Diketahui, Pemkab Lampung Utara melalui Asisten I, Yuzar membenarkan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Wahab memberikan jaminan atas kelima tersangka agar tidak lari.
“Dengan mereka ditahan di situ (tahanan polres.red), mereka tidak dapat menyelesaikan tugas sebagai fasilitator. Apalagi sekarang sudah akhir tahun, mereka mengajukan penangguhan dan BPMPD jaminannya. Ya, kita jaminlah mereka tidak lari bukan mereka dijamin tidak ditahan,” kata Yuzar.