Hukum  

Akademisi: Pelegalan Ojek Online Bisa Picu Meningkatnya Kecelakaan

Ilustrasi/merdeka.com
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Rencana perubahan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan dilakukan oleh pemerintah terus mendapat soro‎tan dari sejumlah kalangan di Lampung Utara.

Setelah sebelumnya, kalangan praktisi hukum menyoal rencana revisi UU tersebut,‎ penolakan itu kini datang dari kalangan akademisi. Alasannya, perubahan UU dapat berpotensi meningkatkan angka kecelakaan khususnya untuk ojek online.

‎”Rencana perubahan UU yang salah satu tujuannya untuk melegalkan transportasi ojek online berpotensi membuat risiko kecelakaan meningkat. Sebab, transportasi ojek online sama sekali tidak memiliki standar pelayanan baik ‎dari segi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpangnya. Terlebih, sepeda motor itu bukan termasuk transportasi umum yang selama ini dikenal oleh masyarakat.” tegas Ibrahim Fikma Edirsy‎, dosen STIH Muhammadiyah Kotabumi, Jumat (12/4/2018).

Ibrahim menegaskan, sepeda motor itu bukan termasuk angkutan umum. Selain itu, menurut Ibrahim, ‎pelegalan sepeda motor sebagai salah satu alat transportasi umum membuat mundur peradaban yang telah dibangun selama ini. Sebab, warga akan berpikiran bahwa ojek online merupakan sebuah peluang pekerjaan baru di masa mendatang.

“Jelas ini sebuah kemunduran dari sebuah peradaban. Oleh karena itu, saya mengajak semua lapisan masyarakat yang peduli dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas untuk menolak rencana revisi UU itu,” ajak dia.

Sebelumnya, ‎kalangan praktisi hukum Lampung Utara telah menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi UU Nomor 22/2009.

“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 Tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang transportasi berbasis online sudah ada. Jadi, revisi UU sangat tidak diperlukan,” terang Tirta Gautama, praktisi hukum Lampung Utara, Kamis (12/4/2018).

‎Diketahui, Komisi V DPR RI telah membuat rencana kecil untuk memulai merumuskan perubahan UU tersebut sekaligus untuk mengakomodir transportasi online di dalam regulasi ini.