Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, tidak akan mudah lagi diberikan. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini berencana akan mengamandemen Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut. Salah satu poinnya adalah: mengubah kelemahan UU tersebut.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, ada kelemahan dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Antara lain sangat mudah BNNP dan Polda memberikan rehabilitasi terhadap para pelaku penyalahguna narkotika.
Menurut Supratman rehabilitasi tersebut merupakan suatu kelemahan UU Narkotika. Supratman menegaskan sebagai ketua Banleg dirinya akan berupaya bahwa UU narkotika ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk diamandemen.
“Jadi ke depannya rehabilitasi hanya bisa dilakukan hanya untuk golongan tertentu saja. Salah satunya anak-anak yang memang belum mengerti zat terlarang tersebut,”ujarnya saat ditemui di sela-sela kunjungannya ke Mapolda Lampung, Selasa (28/2/2017).
Sedangkan untuk orang dewasa, kata legislator Gerindra ini, terlebih lagi dengan pejabat yang terlibat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, maka kedepannya tidak boleh lagi diberikan rehabilitasi. Alasannya, karena mereka (orang dewasa) sudah tahu dan cukup mengerti mengenai penggunaan barang haram narkotika tersebut.
“Ya kalau pelakunya orang dewasa, artinya mereka itu kan tahu dan sadar kalau pakai narkoba. Jadi untuk pelakunya orang dewasa, mau siapa saja sekalipun pejabat upaya rehab sudah tidak ada lagi dan harus tetap dipidana,”terangnya.
Dikatakannya, mengatasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pihaknya juga meminta agar dimulai dari internal Polda Lampung maupun BNNP. Kalau di internal tersebut bisa bebas dari narkoba, maka akan lebih mudah melakukan penegakkan hukumnya ditingkat masyarakat.
“Tapi kalau tidak dilakukan di internal terlebih dahulu, maka akan sulit melakukan penegakan hukumnya ditingkat masyarakat,”ungkapnya.
Ditegaskannya, masalah narkoba ini, merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polda Lampung dan BNNP untuk melakukan pemberantasan di internalnya terlebih dulu. Jika perlu, aparat kepolisian dan BNNP harus menjadi pioner dalam pemberantasan narkoba.
“Harapannya, jangan terdengar lagi masih adanya diinternal mereka ada yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut,”jelasnya.
Menurutnya, kunjungan dari Komisi III DPR RI ke Polda Lampung ini, salah satunya adalah adanya kesepakatan Polda Lampung dan BNNP mengenai masalah rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, kedepannya bisa dilakukan hanya kepada golongan tertentu saja.