Feaby/Teraslampung.com
Tiga tersangka yang diamankan Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara, Minggu sore (17/1/2016), saat diperiksa di Mapolsek. |
Sungkai Utara–Diduga akan berpesta narkoba jenis sabu, tiga pria diamankan anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara, Minggu (17/1) sekitar pukul 14:30 WIB. Ketiga tersangka itu yaitu Ansori (32), warga Desa Gedung Negara, Hulu Sungkai, Lampung Utara, dan Yogi Aldi Nisya (24) warga Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara serta I Made Parte (42), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.
“Kami terima pelimpahan ketiga orang yang diduga tersangkut narkoba dari Polsek Sungkai Utara sore ini,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Jhon Kennedy, Minggu (17/1).
Barang bukti yang diamankan, masih kata Jhon, berupa 1 paket Sabu – Sabu dengan berat sekitar 1 gram, 3 korek api gas, plastik kecil, serta peralatan isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman panas dalam.
“Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” terangnya.
Jhon menuturkan, penangkapan ketiganya berkat informasi yang diperoleh bahwa kediaman Ansori acap kali digunakan sebagai tempat konsumsi Sabu – Sabu. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti anggota Polsek dengan cara melakukan penyamaran. Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya mereka menangkap para tersangka.
“Tersangka Made adalah mantan Kepala Desa. Sementara, Yogi merupakan pegawai honorer di Kecamatan Hulu Sungkai. Sedangkan Ansori bekerja sebagai pengepul barang rongsok,” kata dia.
Di lain sisi, Ansori, slaah satu tersangka yang ditangkap, mengaku telah mengonsumsi Sabu sejak 2,5 tahun silam. Barang haram itu didapatnya dari Fe, warga sekitar dengan harga Rp500 ribu. Mirisnya, uang yang digunakan untuk membeli Sabu itu merupakan hasil gadai motor rekannya yang bernama An.
“Kami memang mau ‘pakai’ di rumah saya,” katanya.