Tambang PT NNT (dok Tempo) |
JAKARTA, Teraslampung.com —PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya mencabut gugatan di arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat.
Dalam rilis persnya , Kamis (28/8), juru bicara NNT , Rubi W Purnomo, mengatakan pencabutan gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman.
Menurut dia, penandatangan MOU akan dilanjutkan dengan dimulainya produksi di Batu Hijau. Rubi menegaskan, NNT tetap berkomitmen bekerja sama dalam jangka panjang dengan pemerintah dan rakyat Indonesia.
Sebelumnya, pada Juli 2014, PT NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat. Ketika itu Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto mengatakan, pelarangan ekspor tersebut telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.
Menurut dia, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 tidak sesuai dengan kontrak karya dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.Baca: Mulai 12 Januari 2014 Ekspor Mineral Mentah Dilarang
Kebijakan yang mulai berlaku 12 Januari 2014 tersebut mengakibatkan dihentikannya kegitan produksi di tambang Batu Hijau dan dinilai menimbulkan kerugian ekonomi bagi karyawan, kontraktor, dan para pemangku kepentingan.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, NNT berharap memperoleh putusan sela agar dapat mengekspor konsentrat tembaga yang berdampak pengoperasian kembali kegiatan tambang Batu Hijau.
NNT menandatangani Kontrak Karya Generasi IV yang pada 2 Desember 1986.
Sebanyak 56 persen sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership BV yang dikuasai Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan.Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen, dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.
Pemerintah Indonesia menilai gugatan Newmont tidak etis di tengah proses renegosiasi kontrak. Pemerintah menjelaskan masih ada ruang untuk kembali berunding. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, menyatakan dengan tegas, Newmont harus mencabut gugatan arbitrase terlebih dahulu jika masih ingin beroperasi di Indonesia.
Semula pemerintah Indonesia akan melakukan gugatan balik terhadap NNT. Namun, hingga gugatan NNT dicabut, gugatan balik itu tidak terwujud.
Baca Juga: UU Minerba: Ekspor Mineral Mentah Dikenai Bea Hingga 60 Persen