Aksi Kawanan Penjambret Ini Membuat Dua Polisi Jatuh dari Sepeda Motornya

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Dalam melakukan aksinya, para penjambret di Bandarlampung tidak pandang bulu. Meskipun korbannya polisi, kawanan penjambret main sikat saja. Hal itulah juga dilakukan tersangka Wahyudi dan Fredo, belum lama ini.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunuanto mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan tersangka Wahyudi dan Fredo terhadap seorang polwan bernama Bripda Riska Damayanti terjadi pada Rabu (12/10/2016) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kedua tersangka, menjambret tas milik salah satu anggota polisi wanita (Polwan), Bripda Riska Damayanti yang bertugas di Ditsabhara Polda Lampung. Saat kejadian penjambretan itu, Bripda Riska bersama adiknya usai makan malam dan akan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor,”kata Ruli, Selasa (25/10/2016).

Ruli mengutarakan, saat Bripda Riska dan adiknya melintas di Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran tepat di depan Hotel Sheraton, datang dari arah belakang tersangka Wahyudi dan Fredo. Kedua tersangka langsung mempet motor yang dikendarai Riska, lalu salah satu tersangka merampas tas yang dislempangkan di tubuh Riska.

“Riska melakukan perlawanan, hingga terjadi tarik menarik tas dengan tersangka. Karena kalah tenaga, tas Riska berhasil dirampas tersangka hingga Riska terjatuh dari motornya. Saat itu juga, Riska dan adiknya teriak minta tolong,”ujarnya.

Pada saat bersamaan, kata Ruli, melintas Bripda Eko yang juga salah satu anggota Ditsabhara Polda Lampung. Melihat Bripda Riska jatuh dan tergeletak di jalan serta teriak minta tolong, Eko langsung mengejar kedua tersangka yang berusaha melarikan diri.

“Eko berusaha memepet motor yang dikendarai kedua tersangka. Eko pun terjatuh setelah sepeda motornya ditendang kedua tersangka. Lalu Keduanya melarikan diri membawa tas milik Riska,”terangnya.

Ruli menuturkan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B-1365/X/2016/LPG/SPKT. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mengetahui salah satu tersangka penjambretan itu dilakukan oleh Wahyudi, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari keterangan Wahyudi, ada keterlibatan tersangka lain bernama Fredo, petugas kembali menangkap tersangka Fredo. Kedua tersangka, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kelurahan Batu Putu, Telukbetung Barat, pada Jumat (21/10/2016) lalu,”ungkapnya.

Ruli menjelaskan, tersangka Wahyudi dan Fredo merupakan spesialis jambret, kedunya disinyalir sudah puluhan kali melakukan aksi penjambretan diwilayah hukum Polresta Bandarlampung. Uang dari hasil aksi kejahatannya, digunakan kedua tersangka untuk membeli narkoba. Dari hasil tes urine, kedua tersangka terbukti mengkonsumsi sabu-sabu.

“Tersangka Wahyudi adalah residivis dalam kasus yang sama (jambret), tersangka baru bebas menjalani hukuman pidana penjara pada tahun 2014 silam,”jelasnya.

Menurutnya, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka.