Aktivis Antikorupsi Beri Mandat Tim 9 untuk Hentikan Kriminalisasi

Bagikan/Suka/Tweet:
Anggota Tim 9 Jimly Ashidiqie ketika menerima surat mandat dari para aktivis antikorupsi, Minggu (8/3). Foto: Ist

JAKARTA, Teraslampung.com--Aktivis antikorupsi dari berbagai komunitas menyerahkan mandat kepada Tim 9 untuk menghentikan aksi pelemahan KPK dan keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi,  di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Minggu siang (8/3).

Dalam mandatnya, para aktivis meminta kepada Tim 9 untuk menghentikan aksi kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK serta pendukung pemberantasan korupsi. “Kami memberi mandat kepada Tim 9 yang dianggap sebagai tim konsultatif oleh Presiden, berbeda dengan kasus cicak vs buaya jilid dua,” kata salah satu aktivis antikorupsi, Alghiffarie.

Menurut Alghiffarie, ada 370 komunitas yang memberikan mandat. Pihaknya  memberikan waktu Tim 9 selama sebulan karena melihat rekomendasi yang diabaikan dari Ombudsman dan Komnas HAM.

“Dasar memberikan mandat adalah pembukaan UUD 1945 alinea keempat,” kata Alghiffarie.

Acara simbolik penyerahan mandat dihadiri sekitar 100 orang. Mandat dibacakan oleh seorang buruh migran, Suwarni,,yang duduk di kursi roda. Kemudian mandat diberikan kepada Tim 9 yang diwakili Jimly Asshiddiqie.

Ketika menerima surat mandat tersebut anggota Tim 9 Jimly Ashidiqie mengatakan bahwa KPK harus tetap ada di Indonesia.

Para aktivis yang hadir di antaranya adalah Koordinator Kontras Haris Azhar, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Direktur Advokasi YLBHI Bahrain, serta dari LBH, Alghiffarie.

Sedangkan anggota Tim 9 yang hadir adalah Jimly Asshiddiqie, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana, Bambang Widodo Umar, dan Imam Prasodjo.