Aktivis LSM Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Proyek Jalan Dua Jalur

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan jalur dua Lampung Utara senilai Rp 6,7 M, Zainudin (kanan, memegang  tas), Legiono (tenngah, pakai kacamata) dan Sulistyawan (paling kiri) saat di Rutan Way Hwi Bandar Lampung, Senin (8/12). Foto: ©Teraslampung.com/Feaby.

KOTABUMI--Lembaga Anti Korupsi Daerah (Lakda) Lampung mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kotabumi yang melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yang tersangkut perkara dugaan korupsi pembangunan jalan dua jalur, di Lampung Utara.

“Lakda Lampung mendukung dan mengapresiasi penuh langkah Kejari yang menahan para tersangka itu,” kata Sekretaris Lakda, Sofwan, Selasa (9/12).

Sofwan mengharapkan penahanan ketiga tersangka tersebut dapat menjadi pintu masuk pihak Kejaksaan untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut. Lantaran diyakini masih terdapat tersangka – tersangka lainnya dalam kasus dimaksud. Terlebih, para tersangka yang terlebih dahulu ditahan itu hanya berasal dari kalangan birokrasi dan konsultan. Padahal, menurutnya, masih terdapat pihak lain yang diduga lebih bertanggung jawab dalam persoalan itu. Di antaranya seperti rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.

“Kasus ini harus diungkap secara terang – benderang. Ungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.

Menurutnya, di mata hukum, semua manusia itu mendapat perlakuan yang sama dan tidak ada yang harus diperlakukan secara istimewa. Untuk itu, hendaknya Kejari Kotabumi tidak tebang pilih dalam menegakkan kasus jalan jalur dua Kotabumi.

“Usut tuntas semua pelaku yang terlibat. Jangan ada tebang pilih,” kata dia.

Sebelumnya, Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) akhirnya menahan tiga tersangka yang tersangkut perkara dugaan (rasuah) korupsi dalam pembangunan jalan jalur dua (Jalan Jenderal Sudirman) Kotabumi, Senin (8/12).

Adapun ketiga tersangka yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura, Zainudin alias ucok, Kepala Seksi Peningkatan Jalan Dinas PU sekaligus PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan), Legiono serta Konsultan Pengawas dari CV Basic Konsultan, Sulistiyawan.

Para tersangka sempat terlihat menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotabumi, Senin (8/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Selang 30 menit kemudian, ketiganya langsung diangkut menggunakan mobil dinas Kejari menuju Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung.

“Ketiganya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka berdasarkan nomor surat :54/N.8-13/FDI/07/2014 tertanggal 14 Juni 2014,” ujar penyidik Kejari, Kotabumi, Ahmad Rafli Pasra, Senin (8/12).

Menurut Ahmad Rafli,  kerugian negara dalam proyek senilai Rp 6,7 miliar itu mencapai Rp. 520.477.974. Dugaan nilai kerugian negara ini didapat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung melakukan audit. Kerugian ini berasal dari dugaan penyimpangan atau pengurangan volume yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan tersebut. “(Tapi) Pengakuan mereka (tersangka,red), pengerjaan itu sudah sesuai,” kata dia.

Sebelumnya, Kejari Kotabumi mulai melakukan penyidikan secara marathon dalam perkara dugaan rasuah pada pembangunan jalur dua di Jalan Jendral Sudirman sejak tahun 2013 silam. Sejumlah pihak yang disinyalit turut bertanggung jawab dalam pembangunan dimaksud telah dimintai keterangan, diantaranya mantan Kepala Dinas PU, Hamartoni, ketua dan sekretaris panitia lelang, berikut konsultan yang diduga terlibat masalah kasus tersebut.

Dalam penyidikan itu, Korps Adhyaksa Lampura, menemukan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalur dua di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, yang diduga telah menelan biaya Rp6,7 miliar dari APBD 2012. Hasilnya, ada indikasi kuat penyimpangan dalam proyek itu berupa pengurangan volume.

Indikasi penyimpangan proyek merupakan pelebaran jalan sepanjang sekitar 1,1 km itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokumen proyek.

Dasar penyelidikan atas proyek itu sendiri yakni, surat perintah penyelidikan dari kepala Kejari Kotabumi. Proyek pembangunan jalur dua itu dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dikerjakan tahun 2011 dan tahap keduanya dikerjakan pada 2012. Pembangunan ini juga sempat dikecam warga setempat karena lebar jalan tersebut dinilai tidak cukup layak untuk disebut sebagai jalur dua.