Aktivis Minta Bupati Lampung Utara Copot Semua Pejabat yang Terlibat Bisnis Soal UTS dan UAS

Bagikan/Suka/Tweet:

‎Feaby/Teraslampung.com

Ilustrasi

KOTABUMI–Ketua Forum Generasi Muda Cinta Tanah Air (FGMCTA) Lampung Utara, Adi Rasyid, meminta Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mencopot semua oknum pejabat yang tersangkut perkara dugaan ‘bisnis’ naskah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar.

Perkara dugaan ‘bisnis’ naskah UTS-UAS SD tahun ajaran 2014/2015 yang nilainya mencapai sekitar Rp2,8 Miliar ini sendiri diketahui tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.

“Akan lebih bijak rasanya bila Pak Bupati mencopot seluruh oknum pejabat yang terlibat dalam perkara dugaan bisnis UTS-UAS SD sebelum pihak Kejaksaan menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Adi, Kamis (20/5).

Menurut penilaian Adi, tindakan sejumlah oknum yang diduga menjadikan pengadaan naskah UTS-UAS sebagai ladang bisnis untuk kepentingan pribadi tersebut tak sejalan dengan visi dan misi Bupati yang menginginkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Selain itu, masih menurut dia, apa yang dilakukan sejumlah oknum tersebut secara tidak langsung memberikan citra negatif kepada dunia pendidikan Lampura.

“Yang mereka perbuat itu bertentangan dengan visi dan misi pak Bupati. Selain itu, tindakan mereka juga sangat mencoreng wajah pendidikan Lampura,” tandasnya.

Adi juga mendesak pihak Kejari Kotabumi segera menggelar ekspose hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam perkara bisnis naskah UTS-UAS dan mempublikasikannya kepada khalayak ramai sehingga perkara ini menjadi terang benderang.

Menurutnya, penanganan perkara ini dapat menjadi pintu masuk bagi Pemkab dalam ‘membersihkan’ dunia pendidikan Lampura dari oknum – oknum jahil yang hanya memikirkan kepentingan pribadi yang selama ini mencoreng dunia pendidikan Lampura.

“Kami harap Kejari bersikap profesional dan proposional dalam menangani perkara ini. Oleh karena itu, kami minta segera umumkan hasil ekspose perkara ini,” tegas dia.

Sebelumnya, Kejari Kotabumi mengaku tengah mempersiapkan proses penyelesaian laporan perkara dugaan ‘bisnis’ pembuatan UTS-UAS SD yang disinyalir dimotori oleh Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan, Markani. Perkara ‘bisnis’ naskah UTS-UAS ini dilaporkan secara resmi oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampura.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Ardi Wibowo mengatakan bahwa proses Pengumpulan Barang Bukti dan Keterangan (Pulbaket) telah dinyatakan selesai dan akan segera menggelar ekspose di internal Kejari untuk menentukan langkah selanjutnya. Ekspose internal ini akan melibatkan seluruh Jaksa Kejari Kotabumi. Sayangnya, Ardi enggan berkomentar sedikit pun mengenai hasil Pulbaket yang telah dilakukannya.

“Hasilnya nanti, tunggu ekspose. Sabar dong. Dari hasil ekspose internal Kejari itu akan diketahui layak atau tidaknya perkara tersebut diteruskan,” paparnya.

Diketahui, dalam penanganan perkara dugaan bisnis naskah UTS-UAS ini, pihak Kejari Kotabumi telah memeriksa Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan, Markani, sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek), pihak percetakan, dan bahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), M. Isya Sulharis.

Ketua Forum UPTD, Markani diduga telah melakukan pungutan dana sebesar Rp11 ribu rupiah/siswa dengan dalih pembuatan naskah UTS-UAS. Pungutan ini diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing – masing SD. Sementara jumlah siswa SD Lampura sendiri berjumlah 65.675 siswa.

Total perputaran uang dalam ‘bisnis’ ini mencapai sekitar Rp2,8 Miliar. Hitungan ini didapat dari perhitungan perkalian jumlah siswa dengan jumlah pungutan serta jumlah pelaksanaan UTS-UAS dalam satu tahun.Dalam satu tahunnya ada empat kali pelaksanaan ujian yakni 2 pra ujian semester dan dua kali ujian semester. Sedangkan biaya pembuatan soal itu diperkirakan hanya menghabiskan dana berkisar antara Rp3000 – Rp 5000/soal dan pelaksanaanya juga ternyata tidak melalui tender atau lelang.