Ahmad Marhaen/Teraslampung.com
PALEMBANG — Sejumlah aktivis NGO di Palembang meminta Presiden Indonesia terpilih Joko Widodo untuk segera membebaskan para petani dan masyarakat adat yang dikrimanalisasi dalam konflik agraria.
Menurut mereka, Jokowi adalah pemimpin yang sangat peduli dengan nasib petani dan masyarakat adat, sehingga dinilai tepat jika langkah pertama dalam pemerintahannya adalah membebaskan ratusan petani dan masyarakat adat yang ditahan karena konflik agraria.
Penegasan itu disampaikan Anwar Sadat, ketua Serikat Petani Sriwijaya (SPS), dalam diskusi yang digelar di kantor AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan, Minggu (24/08/2014).
Menurut mantan Direktur Walhi Sumsel itu, saat ini di Sumatera Selatan ada enam petani yang juga masyarakat adat dari marga Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin, yang ditahan sejak 11 Juni 2014 lalu lantaran dituduh merambah tanah adat mereka yang diklaim pemerintah sebagai kawasan Hutan Margasatwa Dangku.
“Penangkapan tersebut tidak benar secara hukum, sebab melalui Keputusan MK No.35 tanah adat bukanlah tanah negara. Tanah adat merupakan tanah masyarakat adat,” kata Ketua Seknas Tani Jokowi Sumsel ini.
“Pembebasan petani dan masyarakat adat yang menjadi korban konflik agraria merupakan langkah awal yang harus dilakukan Jokowi untuk membenahi persoalan agraria yang tidak berpihak dengan petani dan masyarakat adat selama Orde Baru dan awal reformasi ini,” kata aktivis yang pernah ditahan terkait konflik agraria antara petani dengan PTPN VII Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, pada 2013 lalu itu.
Tuntutan yang sama diungkapkan Ketua BPH AMAN Sumatera Selatan. Rustandi Adriansyah. Rustandi berharap Joko Widodo segera membebaskan Muhammad Nur Djakfar dan lima warga lainnya, yang saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Menurut Rudtandi, Muhammad Nur Djakfar dan lima warga lainnya merupakan masyarakat adat, yang dikriminalisasi oleh pemerintah. Kriminalisasi ini sangat bertentangan dengan semangat Keputusan MK No.35 yang isinya mengaku keberadaan tanah adat. Muhamamd Nur bersama ribuan warga lainnya menguasai hutan adat yang diklaim merupakan hutan margasatwa.
“Salah satu harapan masyarakat adat dan kaum tani di Indonesia mendukung pasangan Jokowi-JK untuk memimpin Indonesia selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan yang kehilangan tanah,
juga menyelesaikan berbagai kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan petani,” kata Rustandi Adriansyah dari AMAN Sumsel, Minggu (24/08/2014).
Pada 11 Juni 2014 lalu, dengan memegang dasar hukum UU No.35 tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), ratusan anggota polisi Polda Sumsel, BKSDA, Dinas Kehutanan Sumsel, melakukan operasi gabungan di hutan Suaka Margasatwa Dangku.
Mereka kemudian menangkap tujuh warga. Dua di lokasi kejadian, dan lima ditangkap seusai melakukan pertemuan untuk memenangkan Jokowi-JK. Satu orang kemudian dibebaskan. Keenam warga yang langsung ditahan itu dua tokoh adat marga Tungkal yakni Muhammad Nur Djakfar (73) dan Zulkipli
(53).
Lalu, Dedy Suyanto (30) warga Betung, Sukisna (40), Samingan (43) dari Sukadamai, dan Anwar (29) dari Sungaipetai. Sedang Wiwit (22) menjadi saksi.
Mereka ditahan di Mapolda Sumsel di Palembang. Pada 6 Agustus 2014 lalu, mereka dititipkan Pengadilan Negeri Palembang di Rutan Pakjo Palembang.
Harapan Muhammad Nur terhadap kemenangan Jokowi-JK untuk memimpin Indonesia, terus dikumandangkannya selama ditahan di Mapolda Sumsel.
Muhammad Nur meminta masyarakat, khususnya masyarakat adat dan petani, untuk memilih pasangan Jokowi-JK pada Pilpres lalu. Menurut Nur, pasangan Jokowi-JK sangat peduli dengan nasib petani dan
masyarakat adat. Menurut Rustandi, tuduhan penjarahan oleh kepolisian menggunakan UU Konservasi SDA dan UU P3H, sangat tidak tepat.
“Lahan dikuasai masyarakat itu tanah adat. Justru hutan adat menjadi suaka itu harus dipertanyakan. Masyarakat menetap untuk hidup. Berkebun, bertani, juga menetap. Ya, seperti kehidupan sebelum tanah adat itu diambil pemerintah untuk hutan Suaka Margasatwa Dangku,” kata dia,
Saat dikuasai masyarakat, kondisi sudah rusak. Banyak penebangan liar yang diduga dilakukan aparat. Bahkan, tidak ditemukan lagi satwa seperti gajah, harimau, tapir di sana.
“Tahun 1990-an, beroperasi HPH di situ,” imbuhnya.
Suaka Margasatwa Dangku berada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Ia berjarak sekitar 150 kilometer dari Palembang, memiliki luas 31.752 hektar berdasarkan SK Menteri
Kehutanan Mei 1991. Sebelum itu, SK Menhut 1986, luas Margasatwa Dangku 70.240 hektar.
Menurut Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PP-MAN) Mualimin Pardi Dahlan, saat ini 213 masyarakat adat di Indonesia yang ditahan.
Ke-213 masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi tersebut berasal dari sengketa lahan antara masyarakat dengan pemerintah dan perusahaan di 145 titik.
“Jokowi-JK harus membantu mereka. Mereka sudah hidup miskin, tanahnya dirampas, dan dikriminalisasi pula. Harapan Jokowi-JK membebaskan mereka bukan hanya dari keluarganya,
juga dari masyarakat Indonesia di pedesaan yang secara terbukamendukung dan memilih Jokowi-JK sebagai pemimpin Indonesia,” ujar Mualimin.
Baca Juga: Demi Tanah Adat, Tokoh Adat Sumsel Siap Menangkan Jokowi-JK