Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Empat pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara ternyata belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2019 kepada KPK. Mereka adalah para pejabat yang mendekati masa pensiun.
“Ada empat pejabat yang belum menyampaikan LHKPN hingga hari ini,” terang Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri, Rabu (17/6/2020).
Para pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN itu merupakan pejabat yang mendekati masa pensiun. Kebanyakan mereka adalah pejabat – pejabat eselon II.
“Alasannya karena mereka sudah mau pensiun,” kata dia.
Selain keempat pejabat tersebut, seluruh pejabat lainnya telah menyampaikan LHKPN 2019 kepada mereka. LHKPN yang berisikan harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak, serta hutang- piutang itu telah disampaikan oleh pihaknya kepada KPK pada bulan Mei lalu.
“Jadi, LHKPN itu tidak cuma harta saja, tapi juga catatan hutang-piutang dari setiap pejabat,” jelasnya.
Mankodri menyebutkan, total pejabat Lampung Utara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berjumlah 71 orang. Mereka berasal dari eselon II dan III. Dari ke-71 orang tersebut, 10 ‘pejabat’ tidak diwajibkan menyampaikan LHPKN. Alasannya karena mereka berstatus pelaksana tugas.
“Karena mereka berstatus plt, mereka enggak sampaikan LHKPN,” kata dia.
Ia juga mengatakan, LHKPN yang ditanganinya hanya berasal dari pejabat eksekutif, sedangkan pejabat dari legislatif ditangani oleh pihak Sekretariat DPRD.
“Untuk tiga pejabat baru hasil seleksi, LHKPN-nya disampaikan pada tahun depan,” jelasnya.