Alasan Jelang Pensiun, Empat Pejabat Lampura tidak Mau Sampaikan LHKPN

Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Empat pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara ternyata belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2019 kepada KPK. ‎Mereka adalah para pejabat yang mendekati masa pensiun.

“Ada empat pejabat yang belum menyampaikan LHKPN hingga hari ini,” terang Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri, Rabu (17/6/2020).

Para pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN itu merupakan pejabat yang mendekati masa pensiun. Kebanyakan mereka adalah pejabat – pejabat eselon II.

“Alasannya karena mereka sudah mau pensiun‎,” kata dia.

Selain keempat pejabat tersebut, seluruh pejabat lainnya telah menya‎mpaikan LHKPN 2019 kepada mereka. LHKPN yang berisikan harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak, serta hutang- piutang itu telah disampaikan oleh pihaknya kepada KPK pada bulan Mei lalu.

“Jadi, LHKPN itu tidak cuma harta saja, tapi juga catatan‎ hutang-piutang dari‎ setiap pejabat,” jelasnya.

Mankodri menyebutkan, total pejabat Lampung Utara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berjumlah 71 orang. Mereka berasal dari eselon II dan III. ‎Dari ke-71 orang tersebut, 10 ‘pejabat’ tidak diwajibkan menyampaikan LHPKN. Alasannya karena mereka berstatus pelaksana tugas.

“Karena mereka berstatus plt, mereka enggak sampaikan LHKPN,” ‎kata dia.

Ia juga mengatakan, LHKPN yang ditanganinya hanya berasal dari pejabat eksekutif, sedangkan pejabat dari legislatif ditangani oleh pihak Sekretariat DPRD.

“Untuk tiga pejabat baru hasil seleksi, LHKPN-nya disampaikan ‎pada tahun depan,” jelasnya.