Alasan Kemendagri Kembalikan Berkas Pembuatan SKT Milik FPI

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab (Kanan) sedang berbincang dengan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis di ruang rapat pimpinan DPR. FPI Bersama GNPF-MUI kembali menemui pimpinan DPR setelah aksi unjuk rasa Aksi Bela Islam II. Kamis, 17 November 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembalikan berkas persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan yang diajukan Front Pembela Islam (FPI).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pengembalian dilakukan karena ada beberapa syarat pendaftaran SKT Ormas yang belum dipenuhi FPI. Pengembalian berkas FPI dilakukan melalui Unit Layanan Administrasi.

Baca juga: Siapa Ismail Fajrie Alatas yang Meminang Tsamara?
“Kami kembalikan, bukan menolak. Itu [berita Kemendagri menolak persyaratan FPI] hoaks. Kami mengembalikan untuk meminta FPI melengkapi persyaratan yang dianggap dan dinilai kurang,” tutur Soedarmo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Salah satu berkas yang kurang dari FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai ormas agama, FPI harus memiliki rekomendasi dari Kemendag untuk mendapat SKT.

Berkas kedua adalah AD/ART. Soedarmo menyebut, AD/ART FPI belum ditandatangani saat diserahkan untuk mengurus SKT Ormas ke Kemendagri.

“Kalau belum ditandatangani, kan itu belum sah AD/ART-nya. Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Pengajuan untuk mendapatkan SKT itu sudah ada, kemudian alamat sekretariat itu belum, belum dilengkapi,” katanya.

FPI tidak diberi batasan waktu untuk mengurus kelengkapan berkas pembuatan SKT Ormas. Soedarmo menyebut Kemendagri akan menunggu kelengkapan berkas FPI.

Sebagaimana diketahui, SKT FPI di Kemendagri berlaku selama 5 tahun dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. SKT diberikan kepada ormas yang tidak berbadan hukum.

BISNIS