Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Andi Yansah alias Ahya (30) warga Dusun Rajawali, Candimas, Natar, Lampung Selatan dan Badri (36) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah dua tersangka perampokan terhadap korban Sobari bos tempe. Keduanya mengaku hanya ikut-ikutan kedua rekannya berinisial A dan N (DPO) saat melakukan aksi perampokan di Jalan Slusuban, Panjang beberapa hari lalu.
“Kami hanya ikut-ikutan saja diajak dua teman saya yang belum tertangkap saat merampok, saya mau karena dijanjikan diberi uang,”ujar Andi dihadapan awak media, Selasa (30/8/2016). Hal senada juga, dikatakan tersangka Badri.
Andi mengatakan, saat melakukan aksi perampokan, ia hanya berada di dalam mobil Avanza dan bertugas mengawasi situasi sekitar. Menurutnya, kedua rekannya A dan N yang belum tertangkap itu, yang memukuli kepala korban pakai senjata api.
“Selain itu juga, mereka berdualah yang merencanakan untuk melakukan perampokan,”ucapnya.
Dikatakannya, mengenai senjata api rakitan beserta enam butir peluru, mobil korban dan senjata tajam yang disita polisi, Andi mengaku bukanlah miliknya. Andi berkilah, bahwa senjata api tersebut milik kedua rekannya A dan N.
“Senjata api dan senjata tajam pisau itu, punya mereka saya hanya dititipkan saja. Begitu juga dengan mobilnya,”ungkapnya.
Diketahui, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, menringkus komplotan perampok bersenpi, Andi Yansah alias Ahya (30) warga Dusun Rajawali, Candimas, Natar, Lampung Selatan dan Badri (36) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Polisi meringkus kedua tersangka perampok lintas provinsi tersebut, di tempat persembunyiannya masing-masing di daerah Natar, Lampung Selatan dan Lampung Tengah, pada Minggu (28/8/2016) lalu. Sasaran perampokan para tersangka, mobil pengangkut barang dagangan.
Selain kedua tersangka ada tersangka lain berinisial A dan N yang saat ini belum tertangkap, keduanya ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Carry warna biru tua B 1053 ZFB milik korban dan satu unit mobil Avanza milik tersangka, satu pucuk senpi rakitan bersama enam butir amunisi, 10 bilah senjata tajam, kunci letter T, lakban hitam, ponsel, dompet bertuliskan polisi dan tiga buah plat kendaraan.