Alasan Lucu Penjambret: Joni dan Yanda Menjambret karena Tak Segaja

Tersangka Joni Iskandar dan Yanda saat memerakagan cara menjambret HP korban, Rabu (8/6).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Dua tersangka penjambretan, Joni Iskandar (27) dan Yanda (21) keduanya mengaku, baru sekali melakukan penjambretan. Hal tersebut dilakukan, karena terpaksa dan butuh uang untuk keperluansehari-hari. Dalam aksi penjambretan pertamanya, keduanya tertangkap oleh warga saat berusaha kabur malrikan diri.

“Awalnya tidak ada niatan untuk menjambret, saat itu saya dan Yanda sedang duduk dipinggir jalan. Lalu kami lihat ada perempuan sedang main handphone (HP), entah kenapa timbul niat saya untuk merampas handphone itu,” kata  Joni, sambil menundukkan wajah, di Kantor Polsek Sukarame,  Rabu (8/6/2016).

Kemudian keduanya melancarkan aksinya, yakni membuntuti sepeda motor korban dari belakang. Ketika berada ditempat sepi di Jalan Pulau Karimun Jawa, Joni dan Yanda menjambret ponsel milik korban Dita Augestin.

BACA: Ban Sepeda Motor Pecah Saat Kabur, Dua Penjambret HP Ditangkap Warga

“Kalau berhasil, rencananya ponsel itu mau kami jual dan uangnya dibagi dua. Uangnya mau saya pakai untuk belanja keperluan sehari-hari, Kami menyesal dengan perbuatan ini,”ungkap Joni yang juga diamini tersangka Yanda.

Ternyata rencana kedua tersangka gagal karena tertangkap oleh warga yang mengejarnya usai melakukan penjambretan. Warga menyerahkan Joni dan Yanda, ke Mapolsekta Sukarame untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA: Main HP di atas Sepeda Motor, Mahasiswi Dijambret Dua Pemuda

Akibat perbuatannya, polisi menjerat Joni dan Yanda dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.