Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Setelah memeriksa 42 saksi — empat di antaranya saksi ahli– penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung akhirnya melimpahkan berkas kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor, dengan tersanga Brigadir Medi Andika ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (22/11/2016).
BACA: Brigadir Medi Menolak Lakukan Adegan Prarekonstruksi
Sejak ditangkap, disidik, rekonstruksi, hingga pelimpahan berkas kasus tahap kedua, Brigadir Medi Andika selalu bungkam. Ia tidak mau membuka mulut saat diinterogaso. Bahkan, saat diminta menjalankan rekonstruksi pun dia menolak. Lewat mulut pengacaranya, Brigadir Medi Andika mengatakan dirinya tidak mau melakukan adegan rekonstruksi karena tidak membunuh M. Pansor.
Meski begitu, kesaksian saksi mahkota Tarmidi dan sejumlah saksi lain menyimpulkan bahwa Brigadir Medi Andika adalah tersangka pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor.
“Mengenai motif pembunuhan itu memang belum terungkap, karena sampai saat ini Medi masih saja tetap bungkam dan tidak mau mengakui perbuatannya,”kata Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, kepada Teraslampung.com, Selasa
Ruli mengutarakan, dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga melampirkan keterangan beberapa saksi termasuk saksi ahli. Mengenai saksi ahli yang telah diperiksa seperti, ahli hukum pidana, ahli autopsi, ahli forensik dan ahli pendeteksi kebohongan. Sedangkan untuk saksi lain yang diperiksa tersangka Tarmidi, teman dari Pansor, istri Pansor dan keluarnya Pansor.
“Saksi yang sudah diperiksa seluruhnya ada 42 saksi,”ujar perwira dengan melati dua dipundaknya.
Dari keterangan para saksi itu, kata Ruli, lalu ditambah dengan barang bukti yang dimilikinya, pihaknya sangat yakin bahwa Medi Andika adalah pembunuh dan pemutalasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor tersebut.
“Kami memiliki bukti yang cukup dan sangat kuat, sehingga berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,”terangnya.
Ikuti Perkembangan Kasus Ini di : Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung