“Kemudian pertimbangan lain Presiden memilih Tito Karnavian adalah untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum terutama terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba maupun korupsi,” kata Johan kepada wartawan melalui pesan elektronik.
Sementara itu hubungan antara Polri dengan penegak hukum lain sempat bermasalah, khususnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir ketika KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut atau dugaan menerima suap. Oleh sebab itu, Jokowi menginginkan Polri bisa bersinergi dengan KPK dan penegak hukum lain dalam menjaga keamanan dan pemberantasan kejahatan korupsi dan lainnya.
“Sekaligus juga meningkatkan sinergi dengan penegak hukum lain,” ujar dia.
Johan menuturkan, pergantian Kapolri dilakukan Presiden merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan Tito sebagai Kapolri merupakan kewenangan penuh kepala negara.
“Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden,” tutur dia.
Dalam memilih nama Komjen Tito sebagai calon tunggal Kapolri, Jokowi telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Mulai dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Polri dan suara masyarakat.
“Nama Tito Karnavian adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden,” kata dia.