TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung dari Partai Golkar, Ali Imron, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, Selasa (8/4/2023).
Acara yang digelar di SMKN Way Bungur, Lampung Timur, itu dihadiri puluhan pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Way Bungur.
Imron mengingatnya bahasa narkoba di Lampung yang kini sudah sampai ke desa-desa. Perkembangan teknologi yang makin maju, kata Imron, harus dibentengi dengan cara penanggulangan yang baik. Antara lain dengan melibatkan keluarga dan tokoh agama.
“Masalah narkoba ini kini menjadi masalah bersama. Para orang tua yang memiliki anak yang masih remaja atau masih sekolah harus tetap waspada,” katanya.
Imron mengatakan, sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu upaya Pemprov Lampung untuk menangkal peredaran narkotika di seluruh Lampung.
“Sebagai daerah perlintasan manusia dan barang dari Sumatera ke Pulau Jawa, Provinsi Lampung sangat rawan peredaran narkoba. Sampai Hingga 2022, di Lampung ada 31 ribu orang lebihyang terpapar narkoba.Sebanyak 30 persennya adalah para pelajar. Jika kondisi ini tidak ditanggulangi, maka generasi muda Lampung akan rusak,” kata Imron.
Untuk itu, menurut Imron, perlu kerjasama semua pihak untuk mencegah penggunaan narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga dan tokoh tokoh agama.
“Perlu juga memberantas kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan,” katanya.