Aliansi Dosen UNJ Desak Polisi Membebaskan Dr. Robertus Robet

Kampus Universitas Negeri Jakarta di Jl. Pemuda Rawamangun, Jakarta.
Bagikan/Suka/Tweet:

Penangkapan Dr. Robertus Robet, dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta terkait orasinya dalam Aksi Kamisan Menolak Dwi Fungsi TNI telah mencederai kebebasan berekspresi dalam negara hukum dan demokrasi

Pada hari Kamis, 28 Februari 2019 telah dilakukan aksi Kamisan di depan Istana Presiden menolak rencana pemerintah memasukkan tentara aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil yang bertentangan dengan UU TNI. Dalam aksi menolak kembalinya dwi fungsi TNI tersebut, Dr. Robertus Robet aktivis dan dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta adalah salah satu orator yang video orasinya telah didokumentasikan oleh Jakarnaticus dan diunggah pada laman youtube dengan durasi 7 menit 40 detik beberapa hari kemudian.

Dalam video tersebut, Dr. Robertus Robet menyanyikan potongan pelesetan Mars ABRI yang dibuat pada era Reformasi 1998 untuk menolak dwi fungsi ABRI dengan maksud untuk mengingatkan kembali bahwa penghapusan dwi fungsi ABRI adalah salah satu agenda utama Reformasi 1998. Potongan lagu itu dinyanyikan dengan maksud untuk mengingatkan kembali agar pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan militer untuk kembali memasuki jabatan sipil agar tidak mencederai agenda Reformasi 1998.

Dalam orasinya, Dr. Robertus Robet juga menekankan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi kita semestinya mendorong dan menjaga TNI sebagai institusi militer yang profesional, yang tidak memasuki ranah institusi sipil. Penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil juga bertentangan dengan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI yang mengatur bahwa militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Beberapa hari pasca Aksi Kamisan itu, muncul reaksi publik terutama dari kalangan militer. Namun, reaksi ini hanya ditujukan pada potongan lagu yang dinyanyikan oleh Dr. Robertus Robet. Potongan video orasi yang hanya mencuplik bagian nyanyian itu telah beredar luas di media sosial dan menjadi dasar tuduhan bahwa Dr. Robertus Robet telah melakukan penghinaan terhadap institusi militer.

Cuplikan video orasi dan tuduhan penghinaan institusi militer ini sengaja dibuat untuk mengaburkan substansi penolakan koalisi masyarakat sipil atas rencana pemerintah mengembalikan dwi fungsi TNI. Selain dirisak di media sosial, rumah Dr. Robertus Robet juga telah didatangi beberapa anggota TNI pada hari Rabu, 6 Maret 2019 sebagai bagian dari teror. Dini hari tadi, Kamis, 7 Maret 2019 anggota kepolisian dari Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada institusi TNI menggunakan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 Jo Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Atas reaksi dari institusi negara tersebut, kami Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrasi menyatakan dukungan kepada Dr. Robertus Robet dan menolak segala bentuk teror oleh negara dan pembungkaman kebebasan berekspresi dalam rangka menegakkan negara hukum dan demokrasi. Kebebasan berekspresi telah diatur dalam UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Kebebasan berekspresi juga dijamin dan dilindungi oleh Pasal 3 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Oleh karena itu, kami mendesak agar Dr. Robertus Robet segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dijamin keamanan dan keselamatannya dari ancaman teror dan persekusi dari berbagai pihak kepada Dr. Robertus Robet dan keluarganya. Kami juga menegaskan bahwa rencana pemerintah mengembalikan dwi fungsi TNI harus dibatalkan.

Kami juga mendesak agar peraturan-peraturan hukum yang sering disalahgunakan untuk membungkam kritik kepada pemerintah seperti berbagai undang-undang yang digunakan untuk menjerat Dr. Robertus Robet untuk dicabut karena dapat digunakan sebagai alat politik yang mencederai semangat Reformasi 1998 dan penegakan negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Jakarta, 7 Maret 2019

Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrasi

Narahubung:
Ubedillah Badrun (+62 812-1312-8972)
Rakhmat Hidayat (+62 812-1289-9980)