Feaby | Teraslampung.com
Kotabumi–Alih fungsi lahan pertanian menjadi calon lokasi perumahan yang dilakukan PT Matrix Center Group ternyata belum pernah mendapat ‘izin’ dari Dinas Pertanian Lampung Utara. Padahal, setiap alih fungsi lahan sedianya harus terlebih dulu meminta ‘izin’ sebelum melakukan perubahan.
Proses persiapan lahan yang menjadi calon lokasi perumahan di Jalan KS Tubun, Kotabumi Selatan terus dikebut oleh pihak pengembang. Bahkan, kini pihak pengembang telah mengeruk dan meratakan sebagian sawah di sana.
“Mestinya, pihak pengembang memberitahukan dulu ke kami sebelum melakukan alih fungsi sawah itu,” tegas Kepala Dinas Pertanian Lampung Utara, Sofyan, Rabu (26/8/2020).
Apa yang disampaikannya itu bukannya tanpa dasar melainkan hanya menjabarkan sejumlah peraturan yang ada. Di antaranya Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang LP2B.
Perlindungan lahan pertanian ini juga sempat ditegaskan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sekitar sebulan yang lalu. Tidak boleh ada alih fungsi lahan pertanian saat proses transaksi jual beli lahan.
“Arahan pak gubernur seperti itu. Bukannya tidak boleh jual, tapi jangan sampai ada perubahan fungsi lahan,” kata dia.
Sebelumnya, meskipun sempat dihentikan, namun proses pembangunan perumahan bersubsidi dan komersial di jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) kembali dilanjutkan. Padahal, proses pembangunan itu masih belum mengantongi izin
“Sampai saat ini PT Matrix selaku pengembang belum menyampaikan berkas permohonan perizinan ke kami,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sri Mulyana, Selasa (25/8/2020).
Sejatinya, sebelum memulai persiapan lahan perumahan, pihak pengembang terlebih dulu menyelesaikan perizinan yang diharuskan. Untukbperumahan bersubsidi yang dibangun diatas lahan kurang dari lima hektar, merekabharus memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). SPPL ini merupakan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
“Pintu masuk untuk itu tetap dari kami, nantinya kami bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang terdiri dari 11 Dinas/instansi, akan melakukan peninjauan lapangan. Jika semuanya clear, maka proses perizinan baru bisa dilaksanakan,” tegas dia.