Alokasi Dana Desa di 137 Desa di Lampung Utara Belum Disalurkan

Kantor Dinas PMD Lampung Utara
Kantor Dinas PMD Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Karena terkendala proses administrasi, 137 desa di Lampung Utara belum menikmati Alokasi Dana Desa bulan November – Desember 2021. Dengan demikian, ADD di Lampung Utara kembali menunggak seperti tahun – tahun sebelumnya.

“Dari 232 desa, baru 95 desa yang menerima ADD secara penuh pada tahun 2021 lalu,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, Rabu (22/2/2022).

Dengan jumlah tersebut maka jumlah desa yang masih belum mendapat kucuran ADD secara penuh mencapai 137 desa. ADD yang belum terbayar itu ialah ADD untuk bulan November dan Desember 2021. Tunggakan ini terjadi dikarenakan sejumlah alasan.

“Pertama, karena masih ada tunggakan dua bulan ADD ‎2020 yang harus diselesaikan terlebih dulu, ditambah lagi mepetnya waktu untuk pencairan tersebut,” jelasnya.

Kedua alasan itulah yang membuat penyaluran ADD baru dapat dinikmati oleh 95 desa, sedangkan 137 desa lainnya terpaksa menunggu di tahun 2022. Sampai saat ini baru ada sekitar 15 desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa.

“‎Dari 15 desa itu kemungkinan besar ada juga yang mengajukan pencairan ADD baik ADD tahun 2021 atau 2022,” terangnya.

Adapun mengenai polemik Dana Bagi Hasil dari pemkab ke pemerintah desa, Ismirham mengatakan‎ bahwa penyaluran DBH itu masih menunggu peraturan bupati sebagai payung hukum. Diperkirakan DBH itu baru dapat dinikmati sekitar bulan September atau Oktober.

“‎Kenapa perkiraannya di bulan – bulan itu karena banyak pemerintah desa yang belum mencantumkan DBH dalam APB Desa 2022. Jadi, mereka baru dapat merubahnya di APBDes Perubahan mendatang,”‎ kata dia.