Ambil Uang Nasabah Rp 4,6 Miliar, Polisi Tangkap Mantan Pegawai Bank Utomo

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Peresmian Kantor Utomo Bank di Jl. Radin Intan Bandarlampung, 20 Mei 2014 lalu (Teraslampung.com/Mas Alina Arifin)



BANDAR LAMPUNG –Polisi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung meringkus mantan karyawan bagian pelayanan (customer service) Bank Perkreditan Rakyat Utomo Manunggal Sejahtera Lampung (UUMSL) Cabang Telukbetung berinisial NH (34), warga Jalan Samratulangi, No.6/13, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, karena terkait tindak kejahatan perbankan, Jumat (31/10).

Tersangka NH melakukan aksinya dengan menggandakan billyet milik tujuh orang nasabah Bank Utomo Manunggal Sejahtera Lampung (UMSL) kemudian tanpa sepengetahuan melakukan penarikan uang sebanyak 33 kali dengan total uang mencapai Rp. 46 miliar,

“Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban No. LP : 325/VI/2014/LPG pada Tgl. 12 Juni 2014 lalu, tentang tindak pidana perbankan, atas nama R Simanjutak,”kata Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Mashudi, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih, Juumat.

Polisi dari Polda Lamoung kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Bank UMSL melakukan program pengantian bilyet awalnya berseri AA diganti menjadi BB.Tersangka NH selaku customer service di Bank USML.

Untuk melancarkan aksinya,  tersangka menghubungi nasabah agar menyerahkan bilyet dengan dalih untuk dilakukan pergantian.Kemudian ketujuh nasabah bank yang telah dihubungi oleh tersangka, kemudian menyerahkan Bllyet mereka kepada tersangka, lalu tersangka menduplikat Bllyet milik ketujuh nasabah tersebut.

“Setelah bilyet diduplikat, salinan bilyet kemudian diserahkan kembali kepada nasabah, sedangkan yang asli di kuasai tersangka. Untuk melakukan penarikan uang, tersangka memalsukan tanda tangan deposito pada administrasi penarikan dana sebanyak 33 kali, dengan total uang mencapai Rp. 4,6 miliar. Atas kerugian yang menimpa ketujuh nasabahnya, Pihak Bank BPR UMSL telah mengembalikan dana tersebut kepada para nasabah,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NH,  Kombes Pol Mashudi menambahkan, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) b UU RI No.7 Th 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 Th.1998, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara, denda sedikitnya 5 miliar dan paling banyak 100 miliar.

“Bekasnya kini telah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sementara untuk tersangka NH kini masih di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung selama 20 hari kedepan,” tandasnya.