Bisnis  

Amerika Serikat Minta Izin WTO Jatuhkan Sanksi ke Indonesia

Pelabuhan Panjang Lampung-teraslampung
Pelabuhan Panjang (ilustrasi)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Amerika Serikat meminta kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO agar mengizinkan negara itu menjatuhkan sanksi kepada Indonesia, Senin (6/8/2018).

Permintaan tersebut dikeluarkan Washington setelah Amerika memenangi sebuah sengketa dagang yang disebut negara itu telah merugikan sektor bisnisnya hingga US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun.

Dikutip dari Kantor Berita Reuters, Selasa, 7 Agustus 2018, Amerika Serikat dan Selandia Baru memenangi putusan WTO pada 2017 untuk melawan aturan dari Indonesia yang melarang impor makanan, juga produk tanaman dan hewan, di antaranya apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam, dan daging sapi. Atas putusan WTO itu, Indonesia mengajukan banding tapi kalah.

Dalam permintaannya kepada WTO, Amerika Serikat mengatakan Indonesia tidak mematuhi putusan sebelumnya, sehingga Washington mengupayakan sanksi tahunan untuk mengompensasi kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan-kepentingan Amerika Serikat.

“Berdasarkan analisis data sebelumnya terhadap produk-produk tertentu, pada level ini untuk sementara waktu kerugian diperkirakan US$ 350 juta. Amerika Serikat akan memperbarui angka ini secara tahunan menyusul ekonomi Indonesia yang semakin meluas,” demikian bunyi permintaan Amerika Serikat.

Upaya mencari kompensasi membutuhkan waktu bertahun-tahun dan Indonesia cenderung menentang segala klaim serta setiap potensi sanksi. Belum ada sinyalemen secara langsung kalau Selandia Baru akan mengajukan permintaan serupa ke WTO, di mana pada 2017 Indonesia telah menerbitkan larangan impor hingga merugikan sektor daging sapi Selandia Baru hingga NZ$ 1 miliar.

Tempo.co