Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lampung Utara mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan utang sebesar Rp11 Miliar di Rumah Sakit Umum H.M.Ryacudu Lampung Utara. Tuntutan itu mereka sampaikan saat berunjuk rasa di tiga tempat, Kamis (26/8/2021).
“Kegaduhan akibat utang RSUR harus segera diselesaikan. Cara terampuhnya adalah masuknya aparat penegak hukum ke dalam persoalan itu,” tegas Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa, Exsadi, Kamis (26/8/2021).
Exsadi mengatakan, pemeriksaan terhadap persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan itu dapat dimulai dari laporan keuangan tahun 2014 hingga 2020. Dengan demikian, benang kusut dalam persoalan ini dapat segera terurai.
“Memang membutuhkan waktu untuk mengusut tuntas persoalan ini, tapi hasil pemeriksaan ini akan mampu menyelamatkan RSUR di masa mendatang,” tuturnya.
Mantan aktivis mahasiswa ini menjelaskan, kerja cepat aparat penegak hukum dan pihak eksekutif lainnya sangat ditunggu publik. Kegaduhan – kegaduhan yang ditimbulkan akibat persoalan ini akan teredam dengan sendiri seiring respon yang mereka lakukan.
“Masyarakat sudah cukup lelah karena dampak pandemi Covid-19. Jadi, jangan biarkan kegaduhan ini terus berlarut – larut,” kata dia.
Menurut Exsadi, kegaduhan ini berawal dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan dengan pihak Inspektorat. Hasil pemeriksaan itu disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah.
Saat itu dikatakan bahwa penyebab terjadinya utang belasan miliar adalah terlalu banyaknya anggaran RSUR yang tersedot untuk pembayaran honor tenaga kesehatan dan operasional. Porsi anggaran itu pembayaran tersebut mencapai sekitar enam puluh persen. Semua itu dikarenakan membludaknya jumlah tenaga kesehatan di sana.
”Fakta yang kami temukan di lapangan ternyata tidak tegak lurus dengan pendapat mereka. Lihat saja LHP BPK 2017 – 2020, dan klaim RSUR ke pihak BPJS yang mencapai belasan Miliar pada tahun 2020,” terang Ketua PGK Lampung Utara ini.
Menyikapi tuntutan tersebut, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri menyampaikan bahwa akan memanggil pihak manajemen RSUR dalam waktu sepuluh hari ke depan. Tujuannya untuk mengurai persoalan keuangan di RSUR.
“Dalam waktu sepuluh hari ke depan, kami akan memanggil mereka,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pihaknya siap menangani persoalan tersebut. Bahkan, ia membuka diri jika ada pihak – pihak yang memiliki bukti pendukung terkait persoalan itu.
“Kami juga meminta rekan – rekan untuk mengawal persoalan RSUR,” jelasnya.