Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Sejak kabar Bripda Medi Andika ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor, rumah Medi di Jalan Cendana, Blok C No. 4 Perumahan Permata Biru, Sukarame, Bandarlampung terlihat sepi. Istri dan anak Medi ternyata sudah diungsikan ke tempat lain, sebelum polisi memasang pita kuning garis polisi (police line).
Menurut keterangan Suharto (54), salah seorang tetangga Medi Andika, Medi tinggal di rumah tersebut, sejak lima tahun terakhir, sebelum dia menikah.
Suharto mengaku, rumahnya tersebut memang jarang sekali di tempati oleh Medi bersama istri dan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
“Rumahnya memang jarang ditempati, paling dia (Medi) datang ke rumah ini yang sering itu hari Sabtu dan minggu saja mas. Selain itu juga kalau ada acara keluarga,”ujarnya.
Dalam kesehariannya, kata Suharto, selama bertetangga dilingkungan orangnya cukup baik.
“Saya tidak menyangka dan masih tidak percaya, kalau dia (Medi) benar melakukan pembunuhan,”ucapnya.
Brigadir Medi Andika ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor.
Petugas Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung menangkap Medi Andika di rumahnya di Permata Biru, Sukarame, pada Selasa (26/7/2016) lalu.
Selain Medi, polisi juga menangkap satu pelaku lain berinisial Tarmizi alias Dede warga Aceh yang bekerja di salah satu warung di daerah Way Halim.