Anak Penggal Kepala Ayah Kandung di Lampung Tengah, Ini Hasil Pemeriksaan di RSJ

KPW diamankan petugas Polsek Kalirejo dan Koramil Kalirejo usai menggorok ayah kandungnya hingga tewas, Senin siang (22/3/2021).
KPW diamankan petugas Polsek Kalirejo dan Koramil Kalirejo usai menggorok ayah kandungnya hingga tewas, Senin siang (22/3/2021). Foto: Istimewa
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Polisi telah menemukan titik terang terkait kasus anak kandung di Lampung Tengah berinisial KPW (32) yang membunuh ayah kandungnya dengan cara memenggal kepalanya pada 22 Maret 2021 lalu.

BACA: Gorok Leher Ayah Kandung Hingga Tewas, Warga Sendang Rejo Lamteng Diringkus

Hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung di Kurungan Nyawa,  Kabupaten Pesawaran, menunjukkan bahwa pelaku KPS mengalami gangguan jiwa.

“Kesimpulannya pelaku mengalami gangguang jiwa. Hal itu berdasarkan  hasil visum yang kami terima dari RSJ Kurungan Nyawa,” kata Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendar, Selasa (6/4/2021).

Dengan keadaan kejiwaan seperti itu, kata Iptu Edi Suhendar, KPW  tidak memiliki kemampuan untuk memahami, memilih, dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Meski begitu, kata Iptu Edi Suhendar, pihaknya tetap bertindak profesional dan sesuai prosedur.

“Perkara dilanjutkan dengan  hasil visum terhadap tersangka KPW sebagai barang bukti. sebut menjadi bukti. “Untuk perkara ini sekarang kami tetap profesional. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim ke kejaksaan. Kini tinggal pelimpahan berkas,” kata dia.

Tersangka yang kini ditahan di Polsek Kalirejo akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya  15 tahun penjara.

BACA: Anak di Lampung Tengah Bawa Kepala Ayahnya Usai Membunuh, Polisi akan Cek Kejiwaan Pelaku

RSJ milik Pemprov Lampung itu perlu waktu dua minggu untu bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan kejiwaan KPW. Sejumlah tes dijalani KPW. Antara lain tes psikiatri untuk mengetahui pelaku pura-pura mengalami gangguan jiwa atau memang benar-benar mengalami gangguan jiwa.

Pembunuhan yang dilakuan KPW (32) terhadap ayah kandungnya, Slamet Riyanto (71) dengan cara sadis. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polsek Kalirejo, pembunuhan itu dilakukan pelaku usai makan siang.

Setelah makan siang, KPW mendatangi ayahnya dan mengungkapkan keinginannya untuk membunuhnya.

Slamet yang saat itu duduk di dapur, hanya pasrah. KPW pun langsung menebas kepala ayahnya hingga putus. Usai memnbunuh ayahnya, KPW membawa membawa kepala ayahnya berkeliling kampung dengan sepeda motor.