Site icon Teraslampung.com

Anakidah! Ada 35 Kejadian Penganiayaan yang Dilakukan Orang Tua Kandung terhadap NR

Sutriah (kanan,berkerudung kotak-kotak) saat olah TKP, Rabu (2/3/2016).

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, dari hasil pengecekan di TKP, ada sekitar 35 kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka Pasutri Eko Wuryanto dan Sutriah.

Setelah dilakuan pengecekan dan keterangan kedua tersangka, pihaknya akan menghadirkan korban NR di TKP. Hal ini dilakukan, untuk mengetahui apakah ada kesingkronan atau tidak.

“Selanjutnya, kami akan lakukan BAP lanjutan kepada kedua tersangka. Setelah itu, baru akan dilakukan gelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi,”kata Dery, Rabu (2/3/2016).

Dery mengutarakan, dari lokasi TKP, ada beberapa barang bukti lainnya yang disita. Barang bukti yang disita itu adalah, yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap korban NR anaknya sendiri.

“Barang bukti yang disita seperti paralon, kursi, kayu dan batu yang barada didekat kolam saat korban direndam dan dianiaya,”terangnya.

Petugas Polresta Bandarlampung bersama Polsekta Tanjungkarang Barat, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan anak yang dilakuka Sutriah (ibu kandung) dan Eko Wuryanto (ayah tiri), Rabu (2/3/2016) siang.

Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri tersebut, menganiaya anaknya sendiri bernisial NR bocah perempuan berusia 11 tahun. Kedua tersangka menganianya putrinya menggunakan tang, palu,
kikir, rantai motor, gagang sapu, kursi plastik, batang bambu, kursi plastik, pisau, jarum dan balsem. Barang bukti tersebut, dipakai kedua tersangka untuk menyiksa dan menganiaya anaknya sendiri.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap, setelah korban NR berhasil kabur melarikan diri dari dalam rumah dengan terjun ke jurang dan menyusuri sungai sepanajng 500 meter. Polisi kahirnya menangkap kedua tersangka Eko dan Sutriah berdasarkan atas laporan dari kerabat korban,Sutinah.

Exit mobile version