Feaby/Teraslampung.com
KOTABUMI–Keputusan Pemkab Lampung Utara (Lampura) mengangkat Siti Aisyah sebagai Kepala SD Negeri 2 Kelapa Tujuh, Kotabumi patut dipertanyaka. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui telah tak masuk kerja selama hampir lima bulan.
Dengan menilik kesalahan yang dibuatnya, semestinya Pemkab memilih untuk memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai PNS sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan bukannya malah mengangkat seorang ‘pemalas’ sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).
Terungkapnya peristiwa ‘memilukan’ ini berawal saat sejumlah wartawan melihat yang bersangkutan turut hadir dalam pelantikan atau pengukuhan pejabat struktural dan fungsional yang tak mengikuti prosesi pelantikan atau pengukuhan pada tanggal 8 Juli lalu. Prosesi pelantikan atau pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten Samsir, di Aula Siger Kantor Pemkab Lampung Utara, Senin (13/7) pagi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura, Iwan Setiawan saat dikonfirmasi ihwal tersebut terkesan menghindar dan menyarankan untuk mempertanyakan langsung kepada Sekkab Samsir. “Waduh masalah itu saya tidak tahu. Coba tanya aja langsung ke pak Sekda,” kelit dia usai prosesi pelantikan.
Mirisnya, ketika persoalan guru ‘malas’ yang diangkat sebagai Kepsek itu dipertanyakan kepada Sekkab Samsir, Samsir terkesan ‘membela’ keputusan pengangkatan Siti Aisyah meski yang bersangkutan telah bolos kerja selama lima bulan.
Samsir beralasan bahwa bolosnya yang bersangkutan selama lima bulan ini dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan stres atau tekanan psikologis. Dengan kata lain, perbuatan yang bersangkutan yang mangkir selama lima bulan tersebut dapat dibenarkan karena sedang sakit.
“Kita sebagai manusia harus toleranlah. (Siti Aisyah saat itu) kondisi sakit,” dalih Samsir.
Pernyataan Samsir ini sangat kontradiktif dengan pernyataannya sebelumnya terkait mangkirnya Siti Aisyah dari kewajibannya sebagai guru selama lima bulan. Kala itu, pada surat kabar, Samsir sempat mengancam akan memecat yang bersangkutan dari statusnya sebagai PNS. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar PP 53 tahun 2010.
“Dia bisa dipecat jika mangkir tidak masuk kerja selama 46 hari dalam satu tahunnya. Saya akan manggil Inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan untuk membahas ini,” tandas Samsir.
Sebelumnya juga, Kepala Inspektorat Lampura, Asmidi mengatakan bahwa berkas pemeriksaan yang bersangkutan telah naik ke pimpinan dan kemungkinan besar yang bersangkutan akan dipecat dari statusnya karena telah mangkir kerja selama hampir lima bulan.
“Berkas pemeriksaan telah kami sampaikan ke atasan. Tingggal menunggu hasilnya. Perihal sanksi terberatnya, kemungkinan akan dipecat,” tegas Asmidi.