TERASLAMPUNG.COM–Pemilik Rumah Makan (RM) di Lampung, Rika Setiyawati (42), mengalami kerugian hingga Rp.1 Miliar setelah dijanjikan anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri 2024 oleh pelaku seorang perempuan bernama Mar’atun Solihan (45) alias Atun yang mengaku memiliki koneksi dengan pejabat kepolisian di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan bahwa penipuan dengan modus atau berkedok bisa meluluskan pendidikan kepolisian telah dilaporkan oleh korban. Pelaku penipuan itu, telah ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
“Ya benar, korban telah melaporkan kasus penipuan dengan iming-iming pelaku bisa memasukkan anak korban ke sekolah Bintara Polri. Pelaku sudah ditangkap, dan pelaku seorang wanita bernama Mar’atun Solihan (45) alias Atun,”kata Umi dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Umi mengutarakan, Kasus penipuan tersebut, bermula ketika korban Rika bertemu dengan pelaku Atun di Rumah Makan (RM) milik korban yakni di daerah Kabupaten Tanggamus, pada Maret 2024 lalu.
“Di pertemuan itu, korban menceritakan tentang putranya yakni M Arbi Irkayasa yang sedang mengikuti proses seleksi Bintara Polri 2024,”kata mantan Kapolres Kota Metro ini.
Mendengar hal itu, pelaku yang mengaku sebagai Direktur proyek PLTU Way Panas, Tanggamus ini bisa membantu meloloskan putra korban yang sedang mengikuti proses seleksi Bintara Polri, dengan alasan pelaku memiliki koneksi ke pejabat kepolisian di Mabes Polri.
“Karena latar belakang pelaku diketahui korban, sehingga korban berfikir sudah tentu pelaku memiliki koneksi ke pejabat tinggi,”ungkapnya.
Kemudian, kata Umi, pelaku meminta uang “pelicin” kepada korban, hal itu dimaksudkan agar putra korban bisa mendapatkan jaminan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri. Dari bujukan pelaku, korban pun percaya dan mentransfer uang sebesar Rp.1 miliar kepada pelaku secara bertahap dalam rentan waktu satu bulan.
“Korban baru menyadari telah tertipu, setelah hasil seleksi diumumkan dan putranya tidak lulus Bintara Polri. Korban menghubungi pelaku meminta uang yang telah ditransfer dikembalikan, tapi pelaku selalu mengelak dan sulit ketika dihubungi,”terangnya.
Korban, lanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada Agustus 2024 lalu, dengan nomor laporan kepolisian: LP/B/336/VIII/2024. Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa barang bukti seperti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, dan rekening koran menunjukkan adanya bukti transfer uang.
“Saat ini penyidik masih mengusut kasus tersebut untuk memberikan keadilan terhadap korban,”kata dia.
Umi pun mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan kepolisian secara instan, karena proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat, tidak adanya biaya tambahan dan transparan.
“Kasus ini menjadi peringatan, kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau instansi lainnya,”tukasnya.
Zai I Teraslampung.com