Anas Ditahan

Bagikan/Suka/Tweet:

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

JAKARTA—Tidak perlu waktu hingga belasan jam bagi KPK untuk menahan mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Diperiksa tim penyidik KPK kurang dari lima jam, Anas pun langsung ditahan KPK. Anas menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

Anas masuk ke gedung KPK setelah solat Jumat sekitar pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 18.45 WIB Anas sudah keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK dengan mengenakan rompi tahanan rwarna oranye.

“Ini adalah hari yang bersejarah buat saya dan insya Allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran,” ujar Anas kepada para wartawan yang mencegatnya saat keluar dari Gedung KPK.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus yang juga menyeret rival Anas dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat.

Sejauh ini rencana pemeriksaan Anas Urbaningrum oleh KPK menjadi kehebohan tersendiri. Setelah mangkir dari panggilan KPK pada 7 Januari 2014 lalu, perang statemen pun bermunculan. Para loyalis dan tim pengacara Anas selalu berkukuh bahwa Anas tidak bersalah dan hanya menjadi tumbal politik.