Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung meringkus Arya Setiadi (22), warga Tanjungkarang Pusat, tersangka pemeresan terhadap korban berinisial M (20) dengan modus menyebar foto bugil. Polisi menangkap tersangka di Minimarket di Jalan Urip Sumoharjo, pada Minggu (17/7/2016) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Arya menipu seorang wanita muda berinisial M (20) warga Way Halim, Bandarlampung. Modus pemerasan Arya, dengan mengaku sebagai agensi pencari model lalu meminta foto-foto semibugil korban.
“Arya mendapatkan foto-foto vulgar korban, melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM),”kata Dery kepada wartawan, Rabu (20/7/2016).
Ternyata, kata Dery, tersangka Arya memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan foto vulgar. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
“Selain memeras korban, tersangka Arya juga juga menyetubuhi korban,”ujarnya.
BACA JUGA: Diimingi-imingi Jadi Model, Enam Wanita Kirimi Foto Bugil kepada Kernet Angkot