Hukum  

Andi Surya: PT KAI tak Berhak Memagar dan Pasang Plang di “Grondkaart”

Anggota DPD RI dapil Lampung, Andi Surya
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Terkait dengan peristiwa pagar plang nama PT KAI yang kabarnya dirusak warga di Pasir Gintung, Bandarlampung,  anggota DPD RI Andi Surya angkat bicara.Menurutnya, PT KAI sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk memagar dan memasang plang lahan di pinggiran rel (grondkaart).

Kalau kabar perusakan itu benar, kata Andi, kemungkinan itu adalah akibat kesewenangan petugas PT KAI yang secara sembarangan mengukur, mematok, meminta sewa dan memaksa warga bantaran rel KA menandatangani surat-surat perjanjian tanpa dasar.

“Lahan- lahan di pinggiran rel KA merupakan tanah negara telantar yang masuk dalam gambar grondkart Belanda. Menurut ahli hukum tanah agraria yang kami undang dalam diskusi di DPD RI, Groundkaart bukan merupakan dasar kepemilikan, dia hanya berupa kartu atau gambar atau denah saja, sehingga dgn demikian lahan pinggir rel KA yang ditempati warga sesungguhnya adalah tanah negara terlantar yang telah lama ditempati warga. Oleh karenya jika lebih dari 20 tahun ditempati maka dapat disertifikasi sesuai amanat UU Pokok Agraria no. 5/1960,”kata Andi Surya, Rabu (4/7/2018).

Menurut Andi. lokasi hunian tersebut bersifat ‘status quo’, sesuai rapat Badan Akuntabilitas Publik DPD RI beberapa waktu lalu bersama Polri. Menurutnya, saat itu Mabes Polri diwakili oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.

“Sehingga,pihak PT KAI seharusnya tidak membuat gerakan-gerakan yang menyebabkan ketersinggungan warga Pasir Gintung,” katanya.

Andi menehgaskan, jika benar lahan tersebut milik PT KAI , maka seharusnya PT KAI bisa menunjukkan sertifikat tanahnya,.

“Sertifikat tanahnya tidak ada. PT KAI tidak memiliki dokumen hukum yang memperkuat bahwa lahan tersebut milik PT KAI. Yang ada cuma daftar inventaris PT KAI yang menurut saya itu abal-abal, cenderung justifikasi. Bahkan aset lahan yang diklaim PT KAI ini tidak pernah terdaftar dan tercatat di daftar aset Kementerian Keuangan,” katanya.

Andi meminta sebaiknya Polresta Bandarlampung berhati-hati menangani kasus-kasus lahan di pinggiran rel KA.

“Karena hampir seluruh lahan pinggir rel KA di Indonesia termasuk di Lampung ini tidak ada dasar hukumnya sebagai milik PT KAI,”katanya.